Hukum Memakai Obat Asma, Tetes Mata, dan Telinga saat Puasa

Hukum Memakai Obat Asma, Tetes Mata, dan Telinga saat Puasa

hadila.co.id Puasa di bulan Ramadan adalah ibadah wajib yang harus dilakukan oleh setiap muslim yang ada di dunia, meski demikian datangnya bulan Ramadan membuat beberapa orang yang mengidap penyakit kabuhan seperti asma, flu dll menjadi sedikit khawatir. Beberapa orang bertanya-tanya apakah hukum memakai obat asma saat puasa dan obat lainnya meskipun obat tersebut tidak ditelan.

Mereka tidak tahu hukum memakai obat asma saat puasa, meskipun obat tersebut disemprotkan atau dihisap apakah hal itu bisa membatalkan puasa. Lalu bagaimana dengan obat tetes mata dan obat lainnya yang tidak ditelan, apakah membatalkan puasa atau tidak.

Benarkah Mencium Istri Membatalkan Puasa Walaupun Tidak Sampai Jima

Hukum memakai obat asma saat puasa, Bolehkah menghirup obat flu atau menyemprot obat asma

Tidak apa-apa, selama tidak sampai ke perut. Demikian yang difatwakan oleh ulama kontemporer.

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah mengatakan:

“Semprotan asma tidak membatalkan puasa karena itu adalah gas yang ditekan kearah paru-paru dan bukan makanan, dan dia selalu membutuhkannya baik di Ramadhan atau lainnya.” (Fatawa Ad Da’wah no. 997).

Hukum Mandi, Berendam dan Berenang saat Puasa

Berkata Syaikh Utsaimin Rahimahullah:

“Semprotan ini menguap dan tidak sampai ke perut, maka saat itu kami katakan tidak apa-apa menggunakan semprotan ini disaat Anda puasa dan anda tidak batal karenanya.” (Fatawa Arkanul Islam no. 475)

Hukum Qadha Puasa untuk Ganti Fidyah Orang Tua yang Sakit

Bagaimana dengan obat tetes mata?

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

“Bercelak dan meneteskan obat atau lain-lain ke dalam mata, semuanya adalah sama. Walau pun terasa dalam kerongkongan atau tidak, karena mata bukanlah bukanlah jalan menuju rongga perut. Dari Anas: “Bahwa beliau bercelak padahal sedang berpuasa. Inilah madzhab Syafi’iyyah, dan menurut cerita Ibnul Mundzir, ini juga pendapat Atha, Al Hasan, An Nakhai, Al Auzai, Abu Hanifah dan Abu Tsaur. Diriwayatkan pula dari Ibnu Umar, Anas, dan Ibnu Abi Aufa dari golongan sahabat. Ini juga madzhab Daud, dalam masalah ini tak ada satu pun yang shahih dari Nabi ﷺ (yang menunjukkan larangan, pen) sebagaimana yang dikatakan oleh Imam At Tirmidzi.” (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz. 1, Hal. 460).

Apakah Niat Puasa Ramadan Harus Dilakukan Tiap Malam?

Obat tetes telinga apakah juga boleh digunakan saat puasa?

Sama halnya dengan obat tetes mata. Hukum menggunakan obat tetes mata adalah tidak apa-apa untuk pengobatan yang dengannya dapat menghilangkan sakit yang dialaminya. Tapi, jika bukan untuk pengobatan sebaiknya jangan dilakukan.

Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Rahimahullah menjelaskan:

“Seseorang tertimpa rasa sakit ditelinganya dan itu membuatnya tidak nyaman kecuali dengan meletakkan obat yang digunakan pada minyak atau kapas, yang dengannya dia menjadi lebih ringan atau hilang sakitnya, hal ini telah dia ketahui dan memberitahukannya ke seorang dokter maka itu boleh dan puasanya tetap sah karena darurat.” Demikian. Wallahu a’lam. <Ustadz Farid Nu’man, Pembina Pesantren Quran Subulun Najjah Depok/ Majelis Indahnya berbagi>

Join Channel: bit.ly/1Tu7OaC
Fanpage: https://facebook.com/ustadzfaridnuman
Kunjungi website resmi: alfahmu.id

Bachtiar
AUTHOR
PROFILE

Berita Lainnya

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos