Hukum Mandi, Berendam dan Berenang saat Puasa

Hukum Mandi, Berendam dan Berenang saat Puasa

Hadila.co.id – Mandi, Berendam atau berenang adalah hal yang sangat menyegarkan terlebih jika dilakukan ketika berpuasa di Bulan Ramadan. Namun apakah mandi, berendam dan berenang saat puasa diperbolehkan,? Hal ini karena memungkinkan air masuk ke dalam tenggorokan dan juga lambung kita.

Di sisi lain apabila tidak mandi maka tubuh akan terasa lengket dan tidak bergairah, sebaliknya di saat puasa setelah mandi maka tubuh akan terasa lebih segar dan membuat kita lebih kuat berpuasa. Lalu bagaimana sebenarnya hukum mandi, berendam dan berenang saat puasa?

Hukum Qadha Puasa untuk Ganti Fidyah Orang Tua yang Sakit

Untuk mandi saat puasa diperbolehkan, dan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam melakukannya, asalkan bisa yakin menjaga jangan sampai tertelan airnya.

Abu Bakar berkata, telah ada yang bercerita kepadaku seseorang: “Aku telah melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa salam mengguyurkan air ke kepalanya, lantaran rasa haus dan panas.” *(HR. Malik, Al Muwaththa, No. 561, riwayat Yahya Al Laits. Ahmad No. 16602. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Ta’liq Musnad Ahmad No. 16602).

Disebutkan dalam Imam Abu Sulaiman Walid Al Baji Rahimahullah mengatakan: “Beliau mengalami haus atau panas yang sangat, sehingga beliau mengguyurkan air ke kepalanya untuk menguatkan puasanya, dan meringankan sebagian rasa sakit yang dialami dirinya lantaran panas atau haus.

Apakah Niat Puasa Ramadan Harus Dilakukan Tiap Malam?

Ini adalah hukum dasar dalam memakai apa saja yang bisa menguatkan orang berpuasa, yakni tidaklah membatalkan puasa, baik berupa menyejukkan diri dengan air dan berkumur-kumur dengannya. Karena hal itu bisa membantunya dalam puasa dan tidaklah membatalkan puasanya, karena dia mampu menjaga mulutnya dari air dan bisa mengatur air.” (Al Muntaqa Syarh Al Muwaththa’ , Juz. 2, Hal. 172, Mawqi’ Al Islam).

Tentang hadits di atas, berkata Imam Asy Syaukani Rahimahullah: “Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya bagi orang puasa mengurangi rasa panas dengan mengguyurkan air ke sebagian badannya atau seluruhnya (seperti mandi), demikianlah madzhab jumhur (mayoritas ulama), dan mereka tidak membedakan antara mandi wajib, sunah, dan mubah (semuanya hukumnya sama).

Safar yang Diperbolehkan untuk Tidak Puasa saat Ramadan

Kalangan Hanafiyah berkata: Sesungguhnya mandi adalah makruh bagi orang berpuasa, mereka beralasan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abdurrazzaq, dari Ali, berupa larangan bagi orang puasa untuk memasuki kamar mandi. (Nailul Authar, 4/585. Lihat Aunul Mabud, 6/352)

Tetapi riwayat larangan tersebut adalah dhaif, sebagaimana dikatakan Al Hafizh Ibnu Hajar.

Lalu untuk berendam dan berenang saat puasa hukumnya adalah makruh, ini karena saat kita berendam dan berenang, maka air akan merendam seluruh tubuh kita. Ini akan membuat air mudah masuk ke dalam tubuh baik melalui mulut maupun hidung, dan mencapai tenggorakan dan lambung tanpa kita sadari.

Bagaimana Puasanya jika Bangun Subuh dalam Kondisi Junub di Bulan Puasa?

Imam Abul Walid Al Baji Rahimahullah mengatakan: Dan dimakruhkan berendam dalam air karena air telah menguasai (menutupi) dirinya dan membuatnya disempitkan dengan air tersebut, sehingga puasanya bisa dirusak olehnya. Tetapi jika dia melakukan itu, dan selamat dari hal itu, maka tidak apa-apa.” (Al Muntaqa Syarh Al Muwaththa’ , Juz. 2, Hal. 172, Mawqi’ Al Islam). Demikian. Wallahu a’lam. <Ustadz Farid Nu’man, Pembina Pesantren Quran Subulun Najjah Depok/ Majelis Indahnya berbagi>

Join Channel: bit.ly/1Tu7OaC
Fanpage: https://facebook.com/ustadzfaridnuman
Kunjungi website resmi: alfahmu.id

Bachtiar
AUTHOR
PROFILE

Berita Lainnya

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos