Penjelasan Islam Mengenai Hukum I’tikaf, Apakah Wajib di Masjid?

Penjelasan Islam Mengenai Hukum I’tikaf, Apakah Wajib di Masjid?

Hadila.co.id I’tikaf adalah sunnah yang dianjurkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada umat muslim, Rasul menganjurkan untuk melakukannya di bulan Ramadan. Namun umat muslim di Indonesia kebanyakan melakukannya di 10 hari terakhir di bulan Ramadan.

Saat I’tikaf kita dianjurkan untuk berdiam diri merenungi kesalahan kita, mendekatkan diri pada Allah Azza wa Jalla, dan beribadah seperti membaca Alquran, dll. Di zaman sekarang, kebanyakan masjid sudah mengkoordinasi kegiatan ibadah yang satu ini. Banyak dari masjid di Indonesia mengadakan majelis ilmu, menyediakan Alquran untuk dibaca, bahkan hingga menyediakan makan sahur untuk para jamaah.

Hukum Qadha Puasa untuk Ganti Fidyah Orang Tua yang Sakit

Lalu bagaimana penjelasan Islam mengenai sunnah yang satu ini? Secara Bahasa (Lughah): artinya adalah al mulaazim artinya berdiam, membiasakan, menetapi (Lihat Imam Asy Syaukani, Fathul Qadir, 1/244. Mawqi’ Ruh Al Islam). Dikatakan, ‘akafa ‘ala Asy Syai’  (Dia menetap di atas sesuatu), artinya dia selalu bersamanya.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan: I’tikaf adalah menetapi sesuatu dan menutup  diri, dalam hal baik atau buruk . (Fiqhus Sunnah, 1/475)

Secara Istilah (Syara’): Secara syara’ berarti menetap dalam rangka taat secara khusus dengan syarat khusus pula. (Fathl Qadir, 1/245)   Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan: Yang dimaksud di sini adalah menetapi masjid dan menegakkan shalat di dalamnya dengan niat mendekatkan diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla. (Fiqhus Sunnah, 1/475)

Apakah Niat Puasa Ramadan Harus Dilakukan Tiap Malam?

Sedangkan dalam Alquran disebutkan oleh Allah Azza wa Jalla, melalui surat Al Baqarah ayat 187. “Janganlah kalian mencampuri  mereka (Istri), sedang kalian sedang I’tikaf di masjid.” (QS. Al Baqarah : 187)

As sunnah dari ‘Aisyah Radiallahu ‘Anha Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa sallam beri’tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan sampai beliau diwafatkan oleh Allah, kemudian istri-istrinya pun I’tikaf setelah itu. (HR. Bukhari, No. 2026, Muslim No. 1171, Abu Daud No. 2462. Ahmad No. 24613, dan lainnya).

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, katanya: Dahulu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam I’tikaf di setiap Ramadhan 10 hari, tatkala pada tahun beliau wafat, beliau I’tikaf 20 hari. (HR. Bukhari No. 694, Ahmad No. 8662, Ibnu Hibban No. 2228,  Al Baghawi No. 839, Abu Ya’la No. 5843,  Abu Nu’aim dalam Akhbar Ashbahan, 2/53)

Safar yang Diperbolehkan untuk Tidak Puasa saat Ramadan

Ijma’ Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menceritakan adanya ijma’ tentang syariat: Ulama telah ijma’ bahwa I’tikaf adalah disyariatkan, Nabi  Shallallahu ‘Alaihi wa sallam beri’tikaf setiap Ramadhan 10 hari, dan 20 hari ketika tahun beliau wafat. (Fiqhus Sunnah, 1/475).

Hukumnya adalah sunnah alias tidak wajib, kecuali karena nazar dan harus dilakukan di masjid, tidak bisa dilakukan di rumah atau di tempat-tempat lain selain masjid. Imam Asy Syaukani Rahimahullah mengatakan: Telah terjadi ijma’ bahwa I’tikaf bukan kewajiban, dan bahwa dia tidak bisa dilaksanakan kecuali di masjid. (Fathul Qadir, 1/245)

Namun jika ada seorang yang bernazar untuk beri’tikaf, maka wajib baginya beri’tikaf.

Khadimus Sunnah Asy Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan: “I’tikaf terbagi menjadi dua bagian; sunah dan wajib. I’tikaf sunah adalah yang dilakukan secara suka rela oleh seorang muslim dalam rangka taqarrub ilallahi (mendekatkan diri kepada Allah), dalam rangka mencari pahalaNya dan mengikuti sunah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Bagaimana Puasanya jika Bangun Subuh dalam Kondisi Junub di Bulan Puasa?

Hal itu ditekankan pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan sebagaimana penjelasan sebelumnya. I’tikaf wajib adalah apa-apa yang diwajibkan seseorang atas dirinya sendiri, baik karena nazar secara mutlak, seperti perkataan: wajib atasku untuk beri’tikaf sekian hari karena Allah. Atau karena nazar yang mu’alaq (terkait dengan sesuatu), seperti perkataan: jika Allah menyembuhkan penyakitku saya akan I’tikaf sekian hari. Dalam shahih Bukhari disebutkan, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barang siapa yang bernazar untuk mentaati Allah maka taatilah (tunaikanlah).” (Fiqhus Sunnah, 1/475).

Demikian. Wallahu a’lam. <Ustadz Farid Nu’man, Pembina Pesantren Quran Subulun Najjah Depok/ alfahmu.com>

Join Channel: bit.ly/1Tu7OaC
Fanpage: https://facebook.com/ustadzfaridnuman
Kunjungi website resmi: alfahmu.id

Bachtiar
AUTHOR
PROFILE

Berita Lainnya

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos