Hukum Menunda Qadha Puasa hingga Bulan Syaban

Hukum Menunda Qadha Puasa hingga Bulan Syaban

Hadila.co.id Menqadha puasa adalah wajib hukumnya bagi seorang muslim/muslimah yang memiliki udzur dan tidak bisa menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan. Mengqadha puasa dapat dilakukan setelah Bulan Ramadan berakhir kecuali pada tanggal 1 Syawal, 10 Dzulhijjah, dan pada hari-hari tasyrik. Lalu bagaimana jika qadha puasa di bulan syaban.

Qadha puasa Bulan Syaban sering dilakukan oleh umat muslim lantaran di bulan-bulan lain mereka lupa untuk mengqaha puasanya. Sehingga setelah tiba bulan syaban banyak yang baru ingat bahwa mereka punya hutang puasa dan baru qadha puasa Bulan Syaban.

Hukum Berkumur dan Istinsyaq ketika Puasa, Batalkah Puasanya?

Mengqadha puasa sampai berjumpa bulan sya’ban selanjutnya tidak apa-apa, sebagaimana riwayat berikut:

Aisyah Radhiallahu ‘Anha berkata:

Aku tidak pernah mengqadha apa-apa yang menjadi kewajiban atasku dari Ramadhan, kecuali di bulan sya’ban, sampai wafatnya Rasulullah ﷺ. (HR. At Tirmidzi No. 783, katanya: hasan shahih)

Hadits ini jelas bahwa ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, mengqadha shaum Ramadhan di bulan Sya’ban selanjutnya. Itu tidak mengapa.

Manfaat Puasa bagi Kesehatan Tubuh dan Mental Seseorang

Bahkan sebagian ulama membolehkan kapan saja waktunya tanpa batasan, berdasarkan ayat berikut:

“Maka barang siapa di antara kamu yang sakit atau dalam keadaan perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu _pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 184)

Dalam ayat ini, tidak dibatasi kapankah “hari-hari lain itu,” sehingga bagi mereka boleh sampai kapan pun.

Safar yang Diperbolehkan untuk Tidak Puasa saat Ramadan

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

Mengqadha shaum Ramadhan tidak wajib bersegera, tapi ini kewajiban yang waktunya lapang kapan saja waktunya, begitu juga kafarat. Telah shahih dari ‘Aisyah bahwa Beliau mengqadha kekewajiban Raamadhan di bulan Sya’ban, dia tidak menyegerakannya pada dia mampu melakukannya. (Fiqhus Sunnah, 1/470)

Hanya saja menurut mayoritas ulama, jika seseorang menunda qadha tanpa adanya ‘udzur, bukan karena sakit, hamil, menyusui, tapi karena sengaja, menunda-nunda, maka bukan hanya qadha tapi juga fidyah.

Makanan Nikmat dan Menyehatkan Favorit Rasulullah saat Berbuka Puasa

Syaikh Wahbah Az Zuhaili Rahimahullah menjelaskan:

Jika menunda qadha sampai masuk Ramadhan selanjutnya, maka mayoritas ulama mengatakan: wajib baginya setelah puasa Ramadhan dia melakukan qadha dan kafarat sekaligus (yaitu fidyah).

Ada pun Hanafiyah mengatakan: “Tidak ada fidyah baginya, sama saja apakah dia menundanya karena ada ‘udzur atau tidak ada ‘udzur.” ( Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 3/108)

Bagi mereka, apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah _Radhiallahu ‘Anha_, Beliau tanpa fidyah hanya qadha. Sehingga cukup qadha saja tanpa fidyah. Selain Imam Abu Hanifah Ini juga pendapat Hasan Al Bashri, Ibrahim An Nakha’i, dan lainnya. Wallahu A’lam. <Ustadz Farid Nu’man>

Join Channel: bit.ly/1Tu7OaC
Fanpage: https://facebook.com/ustadzfaridnuman
Kunjungi website resmi: alfahmu.id

Bachtiar
AUTHOR
PROFILE

Berita Lainnya

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos