Tidur Setelah Sholat Subuh, Haram Makruh atau Mubah?

Tidur Setelah Sholat Subuh, Haram Makruh atau Mubah?

Hadila.co.id Perlu diketahui, tidak ada ayat atau hadits yang menyebutkan larangan tidur setelah shalat subuh. Sehingga pendapat yang paling kuat adalah BOLEH secara syar’i, sebab ketiadaan dalil atas larangannya. Bahkan, sebagian orang-orang shalih masa salaf melakukannya.

Dalam Al Mushannaf-nya Imam Ibnu Abi Syaibah disebutkan bahwa Aisyah, Ummu Salamah, Ibnu Sirin, Sa’id bin Jubeir, Shuhaib, mereka tidur setelah Subuh.

Lalu, kenapa ada ulama lain sejak masa salaf dan khalaf memakruhkan? Sebab menurut mereka setelah subuh adalah waktu diberkahi, dan waktu dibagikan rezeki, dan tidak baik di sisi kesehatan tidur setelah shubuh.

Tips Menjaga Kesehatan saat Ramadan, agar Tetap Maksimal dalam Beribadah

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah menjelaskan:

“Sesungguhnya tidur di waktu ini adalah boleh, dalam arti tidak berdosa melakukannya, walau dia tidak membutuhkannya. Sebagian ulama memakruhkan karena melihat berbagai pertimbangan, seperti kesehatan dan lainnya, kecuali jika ada kebutuhan untuk melakukannya.”

Imam Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad berkata;

“Tidur pagi itu menghalangi rezeki, sebab itulah saat rezeki makhluk sedang dicari, di waktu itulah rezeki sedang dibagikan. Maka, tidur di waktu itu bisa mencegahnya kecuali memang darurat.”

Bulan Ramadan Setan Dibelenggu, Lalu Kenapa Manusia Masih Ada yang Berbuat Maksiat?

Selain itu Nabi ﷺ juga berdoa untuk umatnya:

“Ya Allah berkahilah umatku di pagi harinya.”

‘Urwah bin Az Zubeir Rahimahullah berkata:

“Az Zubeir (bin Awwam) melarang anaknya untuk tidur setelah subuh.”

Maka, sayang sekali jika waktu berkah itu disia-siakan. _Ahsannya dan afdhalnya adalah berdizkir, tilawah, lalu silahkan istirahat. Atau beraktifitas seperti kerja, atau berbenah di rumah.

Dapur Ramadan: Cireng, Cemilan Nikmat untuk Berbuka

*Kesimpulan:*

– Tidak ada larangan syar’i tidur setelah subuh

– Sebagian salaf sejak masa sahabat dan tabi’in ada yang tidur setelah subuh

– Sebagian lain memakruhkannya sebab itu waktu yang diberkahi

Demikian. Wallahu a’lam bishawab. <Ust. Farid Nu’man Hasan>

Gabung juga dalam channel Telegram bit.ly/1Tu7OaC

Fanpage: https://facebook.com/ustadzfaridnuman

Bachtiar
AUTHOR
PROFILE

Berita Lainnya

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos