Setelah 2 Tahun Terkatung-Katung, RSIS Kembali Layani Pasien

Setelah 2 Tahun Terkatung-Katung, RSIS Kembali Layani Pasien
Acara tasyakuran pembukaan kembali Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis), Pabelan, Sukoharjo, berlangsung sederhana di teras rumah sakit setempat, Senin (11/3/2019).

SUKOHARJO, HADILA – Setelah dua tahun vakum karena dihentikan operasionalnya, Pengurus Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis) akhirnya kembali membuka layanan untuk pasien. Tasyakuran pembukaan kembali rumah sakit dilaksanakan secara sederhana di teras depan rumah sakit, Senin (11/3/2019).

“Untuk sementara ini, kami akan membuka pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) beserta perlengkapannya seperti laboratorium dan radiologi. Sambil berjalan, secara bertahap kami segera membuka bangsal untuk pasien,” papar Ketua Pengawas Yarsis, Muhammad As’ad kepada Hadila.

Dalam acara Tasyakuran Dibukanya Kembali Pelayanan RS Yarsis, tampak hadir Camat Kartasura, Suryadi Widodo, Lurah Pabelan, Danramil, dan Wakapolsek Kartasura serta ratusan karyawan RS Yarsis yang selama ini nasibnya terkatung-katung tidak ada kejelasan.

“Setidaknya sudah ada 400-an karyawan yang siap kembali bergabung dengan kami. Selain itu sejumlah dokter juga sudah siap kembali bertugas. Komitmen kawan-kawan karyawan ini membuat saya terharu,” kata As’ad.

Sejumlah karyawan RS Yarsis yang selama ini nasibnya terkatung-katung, siap kembali bertugas.

Seperti diberitakan di sejumlah media, Pengurus Yarsis beberapa waktu lalu sempat mendatangi DPRD Sukoharjo untuk mengadu terkait penyelesaian sengketa Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) di Pabelan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Para karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja RSIS berencana masuk ke area rumah sakit. Mereka berharap ada kejelasan nasib setelah nyaris dua tahun terkatung-katung tidak bekerja.

Padahal mereka menggantungkan hidupnya sebagai karyawan RSIS. Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2530 K/PDT/2017 menolak permohonan kasasi Yayasan Waqaf dan pengelolaan rumah sakit diserahkan pada Yarsis.

“Keputusan soal itu sudah dimuat di website Mahkamah Agung. Jadi kami ini secara hukum sudah mempunyai hak untuk kembali mengoperasikan rumah sakit,” tambah As’ad.

Dalam amar putusan itu memerintahkan Pengadilan Negeri (PN) melakukan eksekusi. Namun permohonan yang diajukan Yayasan RSIS (Yarsis) kepada PN untuk segera melakukan eksekusi sejak 2018 lalu belum dikabulkan.

Mengingat keinginan serikat pekerja RS Yarsis yang kuat untuk kembali bekerja dan mengoperasikan rumah sakit dengan standar peralatan yang sudah modern itulah, menurut As’ad, langkah awal pembukaan itu dilakukan pada hari Senin ini. “Kami mohon doa restu kepada seluruh masyarakat di wilayah Surakarta dan sekitarnya, semoga RSIS kembali mampu melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Berlarut-larutnya masalah eksekusi ini juga berdampak pada rumah sakit yang semakin terbengkelai. Sejak operasional dihentikan pada 2017 lalu, seluruh peralatan rumah sakit tidak digunakan sehingga terancam rusak. (***)

mulyanto
EDITOR
PROFILE

Berita Lainnya

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos