Punya Piutang, Haruskan Dizakati?

Punya Piutang, Haruskan Dizakati?

Hadila.co.id–Assalamu’alaikum. Saya seorang istri yang mengelola keuangan keluarga dan memastikannya “bersih”. Suami saya memiliki usaha sebagai supplier barang bagi banyak perusahaan, sehingga memiliki piutang pada beberapa perusahaan tersebut. Utang tersebut tertagih, dalam artian ada jangka waktu pembayaran masing-masing. Saya pernah dengar kalau piutang tertagih itu harus dizakati. Karena jumlah piutang (yang masih di tangan orang) jauh lebih banyak dari uang yang kami “pegang”, maka tahun lalu, saya berutang untuk zakat. Mohon penjelasan terkait hal ini.<Siti, Solo-081567893xxx)

Jawaban Ustadah Nur Silaturohmah Lc (Pengampu Rubrik Konsultasi Syariah Majalah Hadila)

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Mencari rezeki yang halal merupakan kewajiban seorang muslim. Harta yang halal bukan hanya ditinjau dari jenisnya saja, akan tetapi dari mana sumbernya, juga bagaimana cara mendapatkannya. Harta yang halal adalah harta yang kita peroleh dengan cara yang halal dan tidak mengandung hak milik orang lain. Sebagai seorang muslim kita juga harus menunaikan zakat harta kekayaan, agar harta kita bersih dan tidak tercampur dengan harta yang semestinya bukan menjadi hak kita.

Terdapat 6 syarat kekayaan wajib zakat: milik penuh, berkembang, mencapai nisab, lebih dari kebutuhan biasa, bebas dari utang, dan berlalu setahun. Allah Swt berfirman: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.“ [Q.S. At-Taubah (9): 103]

Dalam surat lain disebutkan juga yang artinya: “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan“. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” [Q.S. Al-Baqarah (2): 219]

Rasulullah Saw juga bersabda yang artinya: “Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (tahun).” [H.R. Tirmidzi, Ibnu Majah dihasankan oleh alBani]

Dari dalil di atas, maka sangat jelas bahwasanya seorang muslim, jika memiliki harta yang telah lebih dari kebutuhannya, mencapai nisab, dan berlalu setahun, maka harta kekayaan tersebut telah terkena kewajiban zakat.

Kebutuhan harus dibedakan dengan keinginan. Kebutuhan yang dimaksud di sini adalah kebutuhan rutin, yaitu sesuatu yang betul-betul diperlukan untuk kelestarian hidup; seperti belanja sehari-hari, rumah kediaman, pakaian, senjata untuk mempertahankan diri, peralatan kerja, perabotan rumah tangga, kendaraan, dan buku-buku ilmu pengetahuan untuk kepentingan keluarga.

Sedangkan yang dimaksud nisab, yaitu ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syara’ (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya. Untuk zakat uang nisabnya dianalogikan dengan nisab emas, yaitu senilai 85 gram emas, yang jika dikonversikan dalam bentuk rupiah berkisar pada 40 juta lebih.

Jika syarat-syarat di atas telah kita dapatkan dalam kekayaan seseorang, maka dia telah terkena kewajiban zakat. Meskipun harta tersebut berbentuk piutang yang diamanahkan kepada orang lain.

Untuk piutang yang terkena kewajiban zakat di sini adalah piutang yang mudah bagi kita untuk mengambilnya dari peminjamnya kapan saja, atau saat telah jatuh tempo, dan telah berlalu setahun dari sejak harta tersebut menjadi milik kita. Sebab piutang seperti ini sama dengan harta yang ada di tangan kita, hanya saja kita masih mengamanahkannya kepada orang lain.

Jika piutang tersebut penagihan dan pengambilannya sulit, mungkin karena sikap dari orang yang berutang yang sulit dan cenderung mengulur waktu, atau keadaan ekonominya yang tidak stabil sehingga belum memungkinkan baginya untuk memastikan waktu pengembalian pinjaman, maka diperbolehkan bagi kita untuk menunda pengeluaran zakat dari piutang tersebut hingga dibayarkan atau kembali ke tangan kita. Jika telah kembali dan telah berlalu satu tahun kembalinya, maka kita harus mengeluarkan zakatnya (2,5 % dari total piutang).

Untuk teknis pembayaran tentunya terserah kita, dikembalikan kepada kondisi kita masing-masing. Karena ini adalah kewajiban, jika saudari tahun lalu harus berutang untuk membayar zakat dari piutang yang telah memenuhi syarat wajib zakat, karena saat itu uang yang ada di tangan tidak cukup maka itu tidaklah keliru. Karena sesungguhnya piutang yang mudah untuk diambil itu sama statusnya dengan harta yang ada di tangan kita, hanya saja masih diamanahkan kepada yang lain. Saat piutang tersebut telah kembali ke tangan kita, kita akan bisa segera menutup utang yang kita manfaatnya untuk membayar zakat tersebut. Sebab nominal yang kita keluarkan untuk membayar zakat pastinya tidak lebih besar dari piutang kita yang masih ada di tangan orang lain kan?

Hanya saja mungkin ke depan akan lebih baik, jika kita bisa lebih jeli dalam mengatur sirkulasi uang kita. Kita bisa menyiasatinya dengan menyisihkan uang setiap bulan untuk kepentingan membayar zakat yang hanya sekali dalam setahun agar kita tidak sampai berutang guna membayar zakat.<Terbit di Majalah Hadila Edisi Agustus 2016>

Redaksi
ADMINISTRATOR
PROFILE

Berita Lainnya

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos