Membayar Utang Kepada Orang yang Sudah Tak Diketahui Keberadaannya

Membayar Utang Kepada Orang yang Sudah Tak Diketahui Keberadaannya

Hadila.co.id — Assalamualaikum. Ustaz, bagaimana caranya membayar utang kepada orang yang telah tidak kita ketahui lagi tinggalnya? Sedangkan sewaktu masih belum pindah kita belum punya uang untuk membayarnya. Terima kasih. (Yeni, Solo, 085292775xxx)

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Ketika kita terpaksa berutang, untuk suatu keperluan, maka kita harus senantiasa menghadirkan niat untuk bersegera melunasinya. Jangan sampai berniat untuk tidak membayarnya. Rasulullah Saw bersabda, “Barang siapa mengambil harta orang lain dengan niat mengembalikannya, maka Allah akan memudahkan baginya untuk mengembalikannya. Barang siapa mengambil harta orang lain dengan niat menghilangkannya, Allah akan menghilangkan hartanya sehingga dia tidak akan dapat mengembalikannya.” [H.R. Bukhari]

Dengan niat ini, kelak di hari kiamat kita insya Allah tidak menghadapi permasalahan. Adapun di dunia, maka kita memiliki beberapa alternatif tindakan. Pertama, kita mengelola uang itu sampai berkembang dan bertambah banyak, lalu menyerahkan semuanya (modal dan keuntungan) kepada pemilik piutang suatu saat nanti ketika dia datang atau ditemukan alamatnya.

Kedua, kita dapat menyedekahkan uang itu atas namanya. Hal ini dianalogikan dengan harta temuan yang tidak diketahui pemiliknya. Rasulullah Saw bersabda, “Barang siapa menemukan barang temuan yang tidak seberapa seperti baju atau sejenisnya, maka hendaknya dia mengumumkannya selama tiga hari. Barang siapa menemukan yang lebih dari itu, maka hendaknya dia mengumumkan selama enam hari. Jika datang pemiliknya, maka berikanlah. Jika tidak datang, maka sedekahkanlah. Jika kamu telah menyedekahkannya, lalu datang pemiliknya, maka beritahukanlah kepadanya (bahwa hartanya sudah disedekahkan).”  [H.R. Thabrani]

Ketiga, jika kita termasuk orang yang kekurangan, maka kita boleh menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi yang halal selama kita “betul-betul yakin” seandainya pemilik piutang hadir di hadapan kita dia pasti akan menghibahkan atau merelakannya untuk kita. Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya tidak halal harta seseorang kecuali dengan kerelaan hatinya.” [H.R. Ahmad]

Kerelaan hati inilah yang membuat kita boleh memanfaatkan hartanya meski tanpa sepengetahuan dan seizinnya. Abu Bakar Ra. berkata, ”Bukan saudaraku seseorang yang tidak berani mengambil uang di saku bajuku tanpa sepengetahuanku.

Itulah beberapa alternatif tindakan yang dapat kita lakukan ketika pemilik piutang tidak jelas tempat tinggalnya. Wallahu a’lamu bishshawab.

[Oleh: Ustaz Fahruddin Nursyam, Lc. | Dosen Ma’had Abu Bakar, UMS]

Redaksi
ADMINISTRATOR
PROFILE

Berita Lainnya

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos