Masturbasi Termasuk Zina?

Masturbasi Termasuk Zina?

Hadila.co.id — Assalamu’alaikum Ustaz. Saya mau tanya, apakah mastrubasi itu termasuk zina? Terus terang dari kecil saya sering melakukannya. Namun sekarang saya berusaha tidak melakukannya lagi, karena selain merugikan saya secara batin (saya tidak pernah bisa merasakan kepuasan batin dengan suami saya), saya sangat menghormati dan menyayangi suami saya. Apakah dosa saya dari kecil itu bisa diampuni? (082326746xxx)

Saudari penanya yang terhormat, mastrubasi, onani, atau dalam bahasa Arab dinamakan istimna’ atau adah sirriyah adalah perangsang seksual yang dilakukan pada organ kelamin untuk memperoleh kenikmatan dan kepuasan seksual. Perangsang ini kadang dengan tangan atau menggunakan objek atau alat, atau kombinasinya. Mastrubasi merupakan suatu bentuk autoerotisisme, meskipun ia dapat pula dilakukan dengan bantuan pihak (orang) lain.

Mengenai hukumnya, ulama berselisih pendapat dan kesimpulannya sebagai berikut;

BACA JUGA: Keluar Air Mani Sendiri dan Tanpa Syahwat, Membatalkan Puasa atau Tidak?

Pertama, hukum mastrubasi adalah haram jika dilakukan sendiri atau bersama pasangan yang tidak sah. Hal ini didasarkan firman Allah Swt yang artinya, “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu , maka mereka itulah oran-orang yang melampaui batas.” (Q.S. Al-Mukminun (23): 5-7).

Kedua, hukum mastrubasi adalah boleh jika dilakukan dengan pasangannya yang sah atas dasar kerelaan masing-masing sebagai bentuk variasi hubungan atau karena hal tertentu. Hal ini didasarkan pada ayat di atas.

Ketiga, hukum mastrubasi berubah menjadi sunah bahkan wajib jika seorang berada dalam kondisi, seandainya tidak melakukan mastrubasi, ia dipastikan akan melakukan perzinaan. Karena dosa perzinaan jauh lebih besar daripada dosa mastrubasi.

BACA JUGA: Hukum Salah Menyebut Mahar saat Ijab Qabul, Sah atau Tidak?

Kebiasaan mastrubasi menimbulkan banyak dampak buruk, di antaranya adalah seperti dialami oleh penannya. Namun, dampak buruk ini atas izin Allah dapat dihilangan dengan bertaubat, berkonsultasi terhadap ahlinya, dan berlatih untuk meraih kenikmatan hubungan intim suami istri. Hendaknya orang yang terbiasa mastrubasi bertobat kepada Allah Swt. Semua dosa besar (sebanyak dan sebesar apa pun) pasti akan diampuni Allah Swt jika kita sungguh-sungguh bertobat. Wallahu a’lam bishshawab.<>

Dalam Rubrik Konsultasi Syariah Majalah Hadila bersama Ustaz Fakhrudin Nursyam, Lc. Dosen Ma’had Abu Bakar UMS. Edisi November 2014, tema “Suami Ternak Teri”

Editor: Rahmawati Eki

Admin Hadila
ADMINISTRATOR
PROFILE

Berita Lainnya

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos