Ingin Menikah? Segeralah Khitbah

Ingin Menikah? Segeralah Khitbah

Oleh Cahyadi Takariawan (Konsultan Keluarga dari Jogja family Center)

“Seperti apa sih ciri laki-laki bertanggung jawab? Kami menjalin hubungan sudah tiga tahun, setiap kali saya tanya apakah dia serius? Dia bilang serius. Namun begitu saya tanya kapan melamar, jawabannya selalu berputar-putar, tidak jelas,” tanya seorang mahasiswi.

Pertanyaan seperti itu banyak saya temukan saat mengisi kuliah pranikah, maupun saat membuka konseling pranikah. Betapa banyak hubungan tanpa status berlama-lama tanpa ada kejelasan. Lelaki dan perempuan lajang yang terjebak dalam dunia pacaran, tanpa memiliki komitmen untuk menapaki langkah menuju gerbang pernikahan.

Ciri Lelaki Bertanggung Jawab

Salah satu ciri lelaki bertanggung jawab adalah segera menempuh proses khitbah atau meminang secara resmi. Bukan hanya melakukan pendekatan dan pacaran, berlama-lama melakukan aktivitas senang-senang yang sesungguhnya dilarang, tetapi selalu menghindar saat ditanya kapan meminang.

Gerbang awal setelah kedua belah pihak—lelaki dan perempuan lajang—sepakat dan mantap untuk memasuki jenjang pernikahan adalah dengan jalan khitbah. Jika ada laki-laki merayu Anda, dan terus menerus mengajak Anda menjalin hubungan mesra tanpa ada komitmen apa pun di dalamnya, itulah lelaki tidak bertanggung jawab.

Ciri Perempuan Bertanggung Jawab

Sebagaimana laki-laki, perempuan pun harus bertanggung jawab. Ciri perempuan bertanggung jawab adalah mampu menjaga kehormatan dan kesucian dirinya hanya untuk suami yang sudah resmi. Jika ada perempuan suka berganti-ganti pasangan tanpa kejelasan, suka menjalin hubungan tanpa status dengan banyak laki-laki, dan tidak memiliki orientasi menuju gerbang pernikahan; itu adalah ciri perempuan tidak bertanggung jawab. Hanya ingin mengejar kesenangan sesaat.

Apa Itu Khitbah?

Sebagian masyarakat terpengaruh budaya tukar cincin yang tidak ada ajarannya dalam Islam, dan tidak memiliki posisi apa-apa. Itu hanya tukar menukar cendera mata, tak lebih. Yang menjadi langkah dan prosedur ‘resmi’ menurut ajaran agama adalah meminang atau khitbah.

Ditinjau dari segi bahasa, khitbah adalah pinangan atau permintaan seseorang (laki-laki) kepada perempuan tertentu untuk menikahinya. Walaupun hanya sebatas permintaan, hal ini sudah dimasukkan kategori meminang. Fulan meminang fulanah, maksudnya fulan menyampaikan permintaan kepada fulanah untuk menikahinya, terlepas dari apakah pinangan fulan diterima atau ditolak fulanah, dan apakah permintaan itu disampaikan sendiri kepada fulanah atau melalui keluarganya.

Posisi Khitbah

Khitbah dalam pandangan syariat bukanlah suatu akad atau transaksi antara laki-laki yang meminang dengan perempuan yang dipinang atau pihak walinya. Khitbah bukanlah suatu ikatan perjanjian antara kedua belah pihak untuk melaksanakan pernikahan. Khitbah tidak lebih dari sekadar permintaan atau permohonan untuk menikah.

Khitbah sudah sah dan sempurna hanya dengan ungkapan permintaan saja, tanpa memerlukan syarat berupa jawaban pihak yang dipinang. Sedangkan akad baru dianggap sah apabila ada ijab dan kabul (ungkapan serah terima) kedua belah pihak. Ibarat orang hendak naik kereta api, khitbah hanya bermakna ‘pesan tempat duduk’ yang nanti pada saat jadwal kereta berangkat, dia akan menduduki tempat itu sehingga tidak diduduki orang lain.

Khitbah adalah langkah pertama menuju kehidupan berkeluarga. Seorang laki-laki yang menyukai perempuan, kemudian menjalin hubungan, bahkan sampai pacaran, sama sekali bukan langkah bertanggung jawab dalam menyusun rencana pernikahan. Kegiatan ‘menyenangi, menyukai, mencintai’ perempuan, bahkan sampai memacari, sama sekali tidak ada posisi dalam ajaran agama sebagai bagian dari langkah membentuk keluarga sakinah. Kalaupun ada janji, maka itu bukan janji yang bisa dijadikan rujukan atau pegangan dalam upaya meneruskan ke jenjang pernikahan. Kalaupun ada ikatan, itu bukanlah ikatan syariat yang kokoh dan kuat nilai pengakuannya.

Betapa sering kita mendengar laki-laki dan perempuan yang telah berpacaran sepuluh tahun, tiba-tiba memutuskan untuk berpisah mencari pasangan hidup sendiri-sendiri. Ada janji yang mereka ucapkan, ada ikatan yang mereka ciptakan, tetapi sangat cepat janji diingkari dan ikatan diputuskan. Hal ini menunjukkan betapa lemah ikatan laki-laki dan perempuan tanpa khitbah. Jadi, jika memang serius ingin menikah, segeralah khitbah. Insya Allah akan sakinah. <Dimuat di Majalah Hadila Edisi Februari 2018>

Eni Widiastuti
ADMINISTRATOR
PROFILE

Berita Lainnya

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos