Sejumlah RS Putus Kontrak dengan BPJS, Komisi IX akan Panggil Kemenkes

Sejumlah RS Putus Kontrak dengan BPJS, Komisi IX akan Panggil Kemenkes
Wakil Ketua Komisi-IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay (tengah). Foto: Dok-DPR

JAKARTA, HADILA — Komisi IX DPR RI akan memanggil Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk meminta klarifikasi soal pemutusan kontrak kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan sejumlah rumah sakit. Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay menilai telah terjadi kesimpangsiuran di masyarakat terkait hal tersebut.

“Terkait dengan pemberitaan beberapa rumah sakit yang memutus kontrak dan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, saya meminta agar Kemenkes segera melakukan upaya klarifikasi terkait dengan masalah ini,” kata Saleh kepada wartawan, Jumat (4/1/2019), seperti dilansir detiknews.com.

Diberitakan, beberapa rumah sakit mengumumkan bahwa tidak lagi menerima pasien yang menggunakan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan tercatat berlaku sejak tanggal 1 Januari 2019. BPJS Kesehatan mengatakan bahwa ini terkait masalah akreditasi rumah sakit.

“Karena bagaimana pun juga pelayanan kesehatan adalah menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama masyarakat miskin yang selama ini merasa tertolong dan dibantu oleh adanya program BPJS Kesehatan tersebut,” imbuhnya.

Karena ada simpang siur pemberitaan, Saleh menilai sebaiknya kewenangan untuk memberikan penjelasan diberikan kepada Kementerian Kesehatan. Menurutnya, saat ini ada dua pendapat berbeda yang disampaikan pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan.

Pendapat pertama disampaikan oleh pihak rumah sakit yang mengatakan mereka memutus kontrak yang menimbulkan asumsi bahwa putusnya kontrak tersebut diakibatkan karena ketidaksanggupan membayar utang BPJS Kesehatan. Namun dari pihak BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa pemutusan kontrak tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan masalah pembayaran.

“Nanti Kementerian Kesehatan lah yang akan melakukan komunikasi ke dua belah pihak, baik ke BPJS Kesehatan sebagai operatornya maupun kepada pihak rumah sakit-rumah sakit sebagai provider-nya. Nah ini berarti kan masih ada simpang siur pemberitaan antara dua pihak ini. Itu yang perlu diperjelas kembali oleh pihak Kementerian Kesehatan,” sebut Saleh.

Saleh menjelaskan dalam waktu dekat Komisi IX DPR akan mengadakan rapat internal untuk melihat urgensi memanggil pihak-pihak terkait, terutama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan perhimpunan rumah sakit yang membawahi organisasi rumah sakit-rumah sakit yang ada. Setelah masa reses berakhir, Komisi IX dimungkinkan memanggil tiga pihak tersebut untuk melihat persoalan yang sebenarnya.

“Karena kami memandang bahwa jika persoalan ini tidak bisa diselesaikan maka yang sangat dirugikan itu adalah masyarakat. Jangan sampai misalnya karena ada pemutusan kontrak kerja sama antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan, malah justru masyarakat yang ingin mempergunakan jasa pengobatan dari BPJS Kesehatan itu malah tidak tercapai,” ujar Saleh.

“Padahal mereka sendiri sudah memiliki kartu BPJS Kesehatan, dan bahkan ada di antara mereka yang menjadi peserta BPJS secara mandiri, yang artinya mereka secara rutin setiap bulan beserta keluarganya membayar kepada pihak BPJS Kesehatan,” lanjutnya. (***)

mulyanto
EDITOR
PROFILE

Berita Lainnya

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos