Salah Menyebutkan Mahar, Haruskan Akad Nikah Diulangi?

Salah Menyebutkan Mahar, Haruskan Akad Nikah Diulangi?

Dalam ayat ini Allah memerintahkan kepada calon suami untuk memberikan mahar kepada wanita yang hendak dinikahinya. Namun demikian menurut pendapat mayoritas ulama, mahar bukan merupakan syarat sahnya akad nikah juga bukan salah satu dari rukun nikah. Mahar merupakan suatu kewajiban yang harus dibayar oleh seorang suami kepada istrinya karena alasan kehalalan hubungan antar keduanya.

Hal ini berdasarkan pada firman Allah: “Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [Q.S. An-Nisa’: 24]

Redaksi
ADMINISTRATOR
PROFILE

Berita Lainnya

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos