Kisah Baihaqi, Difabel Netra yang Berjuang Melawan Diskriminasi BKD Jateng…

Kisah Baihaqi, Difabel Netra yang Berjuang Melawan Diskriminasi BKD Jateng…
Muhammad Baihaqi (35), cita-citanya untuk menjadi guru matematika digagalkan BKD Jateng, meski sebagai sarjana matematika dia berkompeten menjadi guru. Namun karena dia menyandang difabel netra dianggap tidak memenuhi syarat. Kini dia tengah berjuang untuk mendapatkan haknya itu...

NAMA lengkapnya Muhammad Baihaqi S.Pd. Dalam kurun waktu setahun terakhir, pria kelahiran Pekalongan, 6 Februari 1986, ini menjadi pusat perhatian dan buah bibir bagi para aktivis dan penyandang difabel.

Betapa tidak. Cita-cita sarjana pendidikan matematika Universitas Negeri Yogyakarta menjadi seorang guru aparat sipil negera (ASN) yang tinggal selangkah ini, tiba-tiba tiba direnggut kebijakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah. Kebijakan yang oleh banyak pihak dinilai sangat diskriminatif.

Salah satu upaya dan perjuangan Baihaqi untuk menuntut haknya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, akhir bulan Februari 2021 lalu juga kandas. Hakim menolak gugatan Baihaqi dengan keputusan NO. Keputusan NO ( Niet Ontvankelijke Verklaard ) adalah putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima dengan alasan gugatan mengandung cacat formal.

Alasan formil yang dimaksud hakim adalah; gugatan Baihaqi telah kedaluwarsa, melebihi ketentuan waktu pengajuan selama 21 hari seperti diatur UU No 30 Th 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Keputusan PTUN ini oleh kuasa hukum Baihaqi, Naufal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang tampak sangat normatif, formil, tekstual, tanpa melihat substansial dari keadilan secarawi. “Secara realita, tidak banyak masyarakat tahu mengenai apa yang bisa dilakukan setelah keputusan tata usaha negara yang merugikan masyarakat,” kata Naufal.

Meski kandas di PTUN, Baihaqi dengan dukungan penuh para aktivis dan kawan-kawan difabel akan terus berjuang melawan ketidakadilan ini. Gagal di PTUN Semarang, Baihaqi dengan dukungan banyak pihak akan berjuang melawan sikap diskrimatif Pemerintah Provinsi Jateng tersebut terhadap difabel.

“Sepertinya kami memang harus membuat gugatan baru, yaitu gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) karena kalau gugatan PTUN mereka, BKD Jateng, tampak percaya diri menang karena terkait dengan waktu mengajukan gugatan yang menurut UU Administrasi Pemerintahan terlambat,” papar Baihaqi dalam perbincangan di Grup WhatsApp Jaringan Kawal Jateng Inklusi (Jangka Jati), Kamis (4/3/2021).

Baihaqi mengaku kurang paham dengan UU Administrasi Pemerintahan itu. Apalagi dia saat “divonis” gugur dalam proses menjadi ASN itu merasa syok. “Sebagai orang awam mana tahu dan mana paham masalah itu. Dulu kondisi awal keputusan BKD membuat saya jatuh cinta dan syok sehingga baru bangkit kembali berjuangan setelah kenal dan berkomunikasi dengan aktivis kawan-kawan seperti Ibu Novi, Pak Hepy, Mas Maman, tim LBH dan lain-lain, ”tambah Baihaqi.

Baihaqi (paling kanan) bersama kawan-kawannya sedang berada di Kedubes Malaysaia. Saat itu dia sedang bertugas sebagai pengajar anak-anak WNI di Malaysia.

Kasus dugaan perlakuan diskriminatif terhadap Baihaqi, menurut Naufal, dilakukan Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Tengah. Sekda Pemprov Jateng telah melakukan tindakan di luar peraturan yang belaku. “Yaitu melanggar ketentuan dari Surat Menteri PAN-RB Nomor B / 1236 /M.SM.01.00 / 2019 perihal Pendaftaran CPNS Tahun 2019,” katanya.

Dalam surat terebut jelas dikatakan bahwa para penyandang disabilitas dapat mendaftar pada semua formasi dengan mempertimbangkan ijazah dan kulifikasi pendidikan yang sesuai. “Namun Sekda Provinsi Jateng menafsirkan secara sepihak dengan mengkualifikasikan ragam jenis disabilitas pada Pendaftaran CPNS Tahun 2019.”

Tokoh aktivis difabel Joni Yulianto, mantan Direktur Sasana Inkulis dan Gerakan Advokasi Divabel (Sigab) Yogyakarta yang mengukur LBH Semarang antisipasi hukum untuk mengukur gugatan Muhammad Baihaqi yang menyatakan apa yang dilakukan Sekda Provinsi Jateng memang diskriminatif dan mengada-ada.

“Baihaqi meraih skor tertinggi pada tes CPNS untuk formasi Guru Matematika di Pemprov Jateng. Dia jelas secara sepihak digugurkan keikutsertaannya dalam seleksi CPNS tersebut dengan alasan yang tidak memenuhi syarat. Syarat yang mana? Kata Joni dalam nada tanya.

Menurut Joni, syarat yang diterapkan untuk menggugurkan Baihaqi itu mengada-ada. “Karena lulus laporan secara jelas telah menunjukkan menunjukkan, iya lamar pun formasi disabilitas, dan yang telah lolos administratif serta ujian tulis dengan skor tertinggi. Hal ini juga kami diskusikan dalam sebuah webinar bersama LBH Semarang, ”jelas Joni.

Yang dipermasalahkan Pemprov Jateng menurut Joni jelas kondisi difabel yang dijadikan alasan. “Saya percaya UU Disabilitas dibuat untuk melindungi hak konstitusional difabel. Tapi kini saya belum pernah menyatakan bahwa yakin bahwa semua bulat untuk melaksanakannya, hingga kasus-kasus ini tak berulang.

Kini perjuangan Baihaqi akan terus dilakukan demi terwujudnya kesetaraan dalam kehidupan berbangsa bernegara dan bermasyarakat. Sebuah tatanan kehidupan inklusi yang tidak membeda-bedakan keberadaan manusia. Baihaqi sudah berupaya semaksimal mengembalikan hak pekerjaannya, bukti-bukti surat yang diajukan sudah menjelaskan secara-terangan orang yang mampu menjalankan pekerjaan dengan baik.

Fakta bahwa Muhammad Baihaqi merupakan pengajar profesional di sekolah Al-Irsyad Pekalongan, dia juga merupakan guru yang berkesempatan mengajar di Malaysia, dan berbagai penghargaan yang dimilikinya tidak terbantahkan bahwa dia mampu mengajar, berkualifakasi sangat baik dan bahkan istimewa.

TAPI Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Jawa Tengah, Wisnu Zahroh, seperti dikutip Dari Portal berita rmoljateng.com , berkukuh menyatakan bahwa Berlangganan masalah difabel tunanetra, Muhammad Baihaqi Yang TIDAK lolos hati Seleksi CPN lantaran TIDAK memenuhi persyaratan Seleksi CPNS periode 2019. Dia menerangkan, aturan peserta CPNS khusus disabilitas sudah rinci. Salah satunya, lanjutnya, Jawa Tengah tidak menerima formasi guru matematika dari difabel tunanetra.

Naufal dari LBH Semarang .Hasil apa yang dikatakan Wisnu itu terdapat kecacatan formil atas seleksi CPNS formasi 2019 dan menyimpang dari asas kepastian hukum di dalam undang-undang. “Dalam proses CPNS Muhammad Baihaqi telah lolos sampai pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD), bahkan ia juga mendapatkan skor utama pada formasi yang dilamarnya akan tetapi tidak memenuhi syarat oleh BKD Provinsi Jawa Tengah,” ungkap Naufal.

Baihaqi sendiri mengaku heran dan bingung jika menyatakan selalu menyatakan bahwa seorang ASN itu harus memiliki integritas yang baik. “Lalu ketidakpatuhan terhadap peraturan undangan yang berlaku itu termasuk dalam sikap yang baik kah atau bagaimana menurut versi mereka ya…” kata Baihaqi.

Dia melihat, frame berfikir para pejabat yang menolak dia cenderung di bawah perkiraan terhadap para penyandang disabilitas, khususnya netra total dan difabel kursi roda. “Padahal saya ini tidak buta total, mata kiri saya masih bisa melihat. Banyak juga kawan kita difabel netra total dan difabel kursi roda menjadi ASN baik di pusat dan daerah, ”tambah Baihaqi. (mul)

1 comment
mulyanto
EDITOR
PROFILE

Berita Lainnya

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

1 Comment

  • Muhammad Dahlan
    23/12/2021, 07:03

    Mohon akurasi kata dan struktur kalimat diperhatikan, supaya berita yang disampaikan menjadi mudah dipahami.

    REPLY

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos