Pendidikan Gender Usia Dini Perspektif Hukum Islam

Pendidikan Gender Usia Dini Perspektif Hukum Islam

Islam telah mensyariatkan untuk menjaga kepribadian sesuai fitrahnya. Laki-laki dengan sifat maskulinnya dan perempuan dengan sifat femininnya.

Hadila – Ayah-Ibu, yuk kita ingat-ingat lagi tanggung jawab kita terhadap anak. Syekh Abdullah Nashih Ulwan memberikan 7 tanggung jawab. 6 hal tersebut adalah pendidikan keimanan, moral, jasmani, akal, jiwa, dan sosial. Adapun yang ke-7 adalah pendidikan tentang gender—untuk tidak mengatakan pendidikan seksual.

Syarifah Gustiawati Mukri menjelaskan bagaimana metode dan strategi yang tepat untuk mengenalkan perihal seksualitas pada anak usia dini yang sesuai dengan ajaran syariat Islam di dalam artikel berjudul “Pendidikan Seks Usia Dini Perspektif Hukum Islam.”

Pertama, menumbuhkan rasa malu pada anak. Bahkan, dalam kitab Riyadhus Sholihin, Imam Nawawi menempatkan rasa malu pada bab pertama pembahasan akhlak.

Rasa malu harus mulai diajarkan sejak usia dini. Jangan biasakan anak untuk bertelanjang di depan umum, termasuk keluarga sendiri. Ajari anak mengenai auratnya dan tanamkan rasa malu dengan membiasakan untuk memakaikan pakaian yang tertutup.

Kedua, menumbuhkan jiwa maskulinitas pada anak laki-laki dan feminitas pada anak perempuan. Islam telah mensyariatkan untuk menjaga kepribadian sesuai fitrahnya. Laki-laki dengan sifat maskulinnya dan perempuan dengan sifat femininnya.

Islam melarang laki-laki yang berperilaku seperti perempuan, begitu juga sebaliknya. Sebagaimana yang tercantum dalam hadis Nabi Saw, “Allah melaknat para perempuan yang menyerupai laki-laki, dan para lelaki yang menyerupai perempuan.”

Oleh karena itu, peran orang tua sangat penting dalam membentuk dan menjaga kepribadian agar sesuai dengan fitrahnya. Biasakan untuk memakaikan pakaian sesuai jenis kelaminnya. Perlakukan mereka sesuai dengan jenis kelaminnya.

Ketiga, saat menginjak usia 7–10 tahun, mulai biasakan tidur terpisah dari orang tua. Pemisahan kamar bertujuan untuk mengajarkan pada anak mengenai identitas diri anak. Selain itu, latih anak untuk hidup mandiri dan tidak bergantung pada orang tuanya. Pisahkan juga antara anak laki-laki dan perempuan, agar mereka paham akan eksistensi perbedaan kelamin.

Keempat, edukasi anak mengenai waktu berkunjung ke kamar orang tua. Anak tidak boleh masuk kamar kecuali atas izin orang tua pada tiga waktu, yaitu sebelum salat Subuh, tengah hari, dan setelah salat Isya.

Waktu tersebut merupakan saat di mana aurat orang dewasa sering terbuka. Hal tersebut juga telah tercantum dalam firman Allah pada Surah An-Nur ayat 58. Artinya, pemisahan kamar tidur anak dan orang tua perlu diterapkan pada usia mereka.

Kelima, mengenalkan siapa saja mahramnya. Anak harus mulai diajarkan sejak dini mengenai siapa saja yang menjadi mahramnya, agar meraka paham dan dapat menjaga pergaulan sehari-hari dengan mahramnya, walaupun hidup serumah.

Hal itu karena Islam dengan tegas mengharamkan incest atau pernikahan antar saudara kandung/mahramnya. Mengenai siapa saja mahramnya, tercantum dalam Surah An-Nisaa’ ayat 22–23.

Keenam, mengajarkan anak, terutama anak laki-laki, untuk menjaga pandangan matanya. Sudah menjadi fitrah setiap manusia untuk tertarik dengan lawan jenisnya. Namun, jika fitrah yang ada dibiarkan bebas berkeliaran akan merugikan individu itu sendiri.

Begitu juga pandangan mata yang terbiasa melihat gambar atau film-film yang banyak memuat unsur pornografi, akan membuat anak menjadi pribadi yang buruk.

Ketujuh, edukasi anak mengenai larangan ikhtilat dan khalwat. Ikhtilat adalah bercampurnya sekumpulan laki-laki dan perempuan tanpa adanya alasan yang syar’i, sedangkan khalwat yaitu berkumpulnya laki-laki dan perempuan di satu tempat tanpa ada mahram yang mendampingi.

Kedua perbuatan tersebut sudah sering terjadi di zaman sekarang ini, bahkan sudah dianggap biasa. Islam melarang perbuatan tersebut karena mengantarkan pada perbuatan zina. <>

Naskah pernah dimuat di rubrik Parenting Nabawiyah, Majalah Hadila Edisi 221, September 2025 (Rumah Tangga Tanpa Cinta)
Diasuh oleh: Ustaz Amin Rois, Lc.

 

Berita Lainnya

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos