• Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Bukan Bahan Pokok

    Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Bukan Bahan Pokok0

    Hadila.co.id – Zakat fitri (atau zakat fitrah menurut istilah sebagian ulama) yaitu zakat yang dikeluarkan pada saat menjelang hari raya, paling lambat sebelum shalat Idul Fitri, untuk mengenyangkan kaum fakir miskin saat hari raya, dan hukumnya wajib. Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menjelaskan: Yaitu zakat yang diwajibkan karena berbuka dari Ramadan (maksudnya: berakhirnya Ramadan). Dia wajib

    READ MORE