Mengenal Dunia Legislatif Kampus Lewat Diskusi Aspiratif

Mengenal Dunia Legislatif Kampus Lewat Diskusi Aspiratif

SUKOHARJO — Senat Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (SEMA FEBI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta kembali menyelenggarakan kegiatan diskusi aspiratif dan training legislatif dengan tema “Menciptakan Legislator Muda Berwawasan Demokratis, Solutif, dan Aspiratif”. Kegiatan ini berlangsung di Aula Pascasarjana IAIN Surakarta, Senin (29/10).

Ketua SEMA FEBI 2018, Dian Indriyanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda tahunan yang yang bertujuan untuk mengenalkan dunia legislatif kepada para mahasiswa, beserta cara untuk menyuarakan aspirasinya. “Sebenarnya ada 3 pembicara spesial yang hendak kami hadirkan pada kesempatan hari ini. Tapi ‘ala kulli hal, Mas Ulumudin, Ketua SEMA Universitas Dipenogoro 2018, belum bisa hadir karena ada agenda mendadak. Jadi hanya ada 2 pembicara yang bisa hadir, Mas Gilar H. Duta dan Mas Elvan Ardi,” ujarnya.

Kegiatan pada sesi pertama adalah Diksusi Aspiratif yang dimulai sejak pukul 09.00 sampai 11.30 WIB dengan dipandu oleh Gilar H Duta, Ketua DEMA UNS 2018, yang sekaligus menjabat sebagai Koordinator Wilayah FL2MI Jawa Tengah 2018.

Gilar menyampaikan bahwa ada lembaga khusus yang menaungi lembaga legislatif mahasiswa di Indonesia yaitu Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI). “FL2MI lahir pada 2003 di IPB, ketika itu ada kegelisahan dari para legislator mahasiswa kenapa tidak ada wadah untuk menaungi lembaga legislatif mahasiswa, baik dari tingkat daerah ataupun nasional. Pada 2004, di deklarasikan F2LMI untuk pertama kalinya di Universitas Syiah Kuala Aceh. Setelah itu, vakum lama sampai 2007. Kemudian mulai dihidupkan kembali pada 2008,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa FL2MI Jawa Tengah saat ini memiliki 19 anggota yang merupakan perwakilan dari berbagai kampus di Jawa Tengah.

Selanjutnya, sesi kedua, Training Legislatif dimulai sejak pukul 11.30 sampai 13.00 WIB dengan dipandu oleh Elvan Ardi selaku Ketua DPM KM Universitas Negeri Semarang 2018, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi 2 FL2MI Jateng 2018. Elvan menyampaikan bahwa hukum akan sangat menentukan dalam pelaksanaan kenegaraan dan pemerintahan, sebab segala sesuatu harus senantiasa berdasarkan hukum.

“DPR memiliki fungsi sebagai legislasi dan anggaran yang dilakukan bersama Eksekutif, serta fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Legislatif terhadap Eksekutif. Sama dengan fungsi DPM (Dewan Perwakilan Mahasiwa), hanya saja fungsi penyusunan anggaran mahasiwa dipegang oleh rektorat, bukan DPM,” terang Elvan.

Berdasar UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah proses pembuatan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, atau penetepan dan pengundangan.

Elvan menambahkan ada asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu di pasal 5 UU No. 12/2011. Pertama, kejelasan tujuan. Peraturan harus memiliki tujuan yang jelas. Kedua, pejabat pembentuk. Peraturan harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk yang berwenang agar sah.

Ketiga, kesesuaian antar-hirearki. Peraturan harus selaras dengan peraturan di atasnya. Keempat, dapat dilaksanakan. Peraturan harus melihat efektivitas di masyarakat seperti filosofis, sosiologis, yuridis. Kelima, kedayagunaan. Peraturan dibuat karena dibutuhkan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Keenam, kejelasan rumusan. Peraturan harus memenuhi persyaratan teknis pembentukan peraturan perundangan, dan ketujuh, keterbukaan. Peraturan harus bersifat terbuka sejak penyusunan hingga pengundangan.

“Setiap permusyawaratan dalam sebuah organisasi formal pasti membutuhkan persidangan-persidangan. Hal ini dilakukan secara fokus dan berimbang untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Keputusan terbaik pada akhirnya akan lahir dari pemahaman dan ketaatan terhadap aturan di dalam sebuah persidangan. Sidang adalah sebuah pertemuan yang bersifat formal untuk mencapai suatu tujuan. Persidangan adalah suatu formal dimana berjumpanya beberapa orang atau lebih yang membicarakan suatu masalah,” ujar Elvan.

Selanjutnya, ia menambahkan kembali bahwa ada beberapa instrumen yang diperlukan dalam persidangan. Seperti peserta sidang (peserta sidang penuh dan tidak penuh); perangkat keras seperti palu sidang, meja, bendera, jam dinding, dan sebagainya; perangkat lunak seperti draf-draf persidangan, mulai dari draf rancangan jadwal acara, tata tertib, materi-materi persidangan seperti materi AD/ART, tahap pencalonan, atau pemilihan, dan surat keputusan; kemudian ada mekanisme persidangan (aturan main) seperti pembukaan, penyepakatan agenda sidang, pembacaan tata tertib sidang, pemilihan presidium tetap, pembahasan agenda sidang, dan pembacaan surat keputusan. <Hadila>

Redaksi
ADMINISTRATOR
PROFILE

Berita Lainnya

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos