Koalisi Sipil Ungkap Temuan Teror Novel Baswedan, Sebut Petinggi Polri

Koalisi Sipil Ungkap Temuan Teror Novel Baswedan, Sebut Petinggi Polri
Novel Baswedan (Foto: Ist/repro Merdeka.com

JAKARTA, HADILA — Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang di dalamnya terdapat tim advokasi Novel Baswedan menyerahkan laporan pemantauan kasus penyiraman air keras ke pimpinan KPK. Seperti apa isinya?

Laporan itu disusun Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama LBH Jakarta, KontraS, Lokataru Foundation, ICW, LBH Pers, PSHK AMAR, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas, serta PUKAT UGM. Laporan itu diserahkan Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa pada pimpinan KPK siang ini. Dokumen laporan ini juga diserahkan kepada wartawan di KPK.

Serangan pada Novel terjadi pada 11 April 2017. Namun dalam laporan itu disebutkan bila Novel sudah berulang kali mendapatkan teror.

“Serangan terhadap Novel merupakan balasan terhadap tindakannya yang sedang menjalankan kewajibannya sebagai penyidik KPK dan bertujuan untuk memperingatkan sekaligus membungkamnya secara langsung dan menghambat kerja-kerja KPK terutama yang melibatkan Novel,” demikian bunyi salah satu poin sebagaimana dikutip dari laporan tersebut, Selasa (15/1/2019) sebagaimana dilansir portal berita Gelora.co.

Laporan itu menyebutkan bila Novel pernah diserang pada tahun 2012 dan 2015 saat menyidik sejumlah perkara. Penyerangan pada Novel itu berujung pada teror penyiraman air keras pada Novel yang disimpulkan laporan itu sebagai upaya pembunuhan berencana.

“Serangan terhadap Novel pada tanggal 11 April 2017 patut dicurigai sebagai pembunuhan berencana. Hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator, yaitu motif serangan, modus atau pola serangan, dampak serangan dan pelaku serangan,” tulisnya.

“Kepolisian telah mengetahui serangan sejak awal tetapi tidak mampu melakukan pencegahan karena ada keterlibatan petinggi Polri lainnya,” sebutnya.

Selain itu, menurut laporan itu, ada dugaan pengaburan terhadap pengusutan perkara tersebut. Laporan itu menyebutkan indikasi penghilangan sidik jari hingga terkait pembebasan terduga pelaku.

“Indikasi penghilangan sidik jari pada cangkir yang digunakan untuk menyiramkan air keras. Melepaskan orang yang patut diduga sebagai pelaku lapangan dengan inisial AL, H, dan M. Mereka diduga berperan sebagai pengintai dan/atau eksekutor atau penyiram,” sebutnya.

Laporan itu juga menyebutkan bila teror pada Novel bertujuan menghalangi upaya pemberantasan korupsi atau obstruction of justice yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Rekomendasi pun diberikan pada Presiden, KPK, Kepolisian, Ombudsman, hingga Komnas HAM.

Rekomendasi pada presiden yaitu agar mengevaluasi kinerja kepolisian dan mengambilalih tugas kepolisian dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Selain itu, presiden direkomendasikan agar memberi mandat pada TGPF untuk memeriksa seluruh aparat penegak hukum dan pihak lain yang diduga terlibat dalam teror itu serta mendesak pimpinan KPK menerapkan dugaan obstruction of justice.

“Rekomendasi untuk Polri yaitu memberikan laporan perkembangan secara rinci atas serangan terhadap penyidik atau penyelidik atau staf KPK, yang telah dilaporkan kepada kepolisian kepada presiden dan menghormati proses pengungkapan melalui TGPF. Menghormati dan mendukung penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap dugaan obstruction of justice atas penyerangan terhadap Novel dan penyidik atau penyelidik atau staf KPK lainnya,” tulisnya.

“Membebastugaskan anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap Novel dan penyidik atau penyelidik atau staf lainnya. Memberhentikan setiap anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam pelemahan KPK dan juga serangan terhadap penyidik KPK,” imbuhnya. (***)

mulyanto
EDITOR
PROFILE

Berita Lainnya

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos