Rabu, Ketua PA 212 Ustaz Slamet Ma’arif Diminta ke Polres Solo untuk Diperiksa sebagai Tersangka

Rabu, Ketua PA 212 Ustaz Slamet Ma’arif Diminta ke Polres Solo untuk Diperiksa sebagai Tersangka
Surat panggilan untuk Ketua PA 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka pelanggaran pemilu. (Foto: Ist)

JAKARTA, HADILA — Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu. Melalui surat resmi kepolisian, Ustaz Slamet diminta datang ke Polres Solo, Rabu, 13 Februari 2019, untuk menjalani pemeriksaan.

“Untuk: Menghadap IPTU Catur Agus Y.P., SH, MH, Ipda Supran Yogatama, SHJ, MM, MH, atau Aiptu M. Ichwan, SH di Posko Gakkumdu Polres Surakarta Jl. Adi Sucipto No.2 Surakarta pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019 pukul 10.00 WIB, untuk dimintai keterangan selaku tersangka,” demikian bunyi surat panggilan pemeriksaan Slamet Maarif yang telah beredar luas di media sosial.

Surat pemeriksaan ditandatangani Kompol Adli selaku penyidik, atas nama Kapolres dan Kepala Reskrim Polres Surakarta. Surat panggilan bernomor: S.Pgl/48/II/2019/Reskrim itu tertanggal 9 Februari 2019. Dalam surat itu tertulis identitas Ustaz Slamet Maarif, MA bekerja sebagai dosen dan guru.

Slamet disangka melakukan tindak pidana pemilu, melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1).

Slamet Maarif dilaporkan Ketua Tim Kemenangan Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf Surakarta, Her Suprabu di kantor Bawaslu Surakarta. Bawaslu lantas meneruskan laporan itu ke kepolisian.

“Kami mendapatkan laporan ada ajakan-ajakan terkait kampanye, ada teriakan ganti presiden, kaus ganti presiden. Bahkan ada yang lebih substantif, yaitu ajakan mencoblos,” kata Ketua TKD Jokowi-Ma’ruf Surakarta, Her Suprabu di kantor Bawaslu Surakarta, Senin (14/1), sebagaimana dilansir detikcom.

Pada Kamis (7/2) silam Slamet Maarif telah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Markas Polres Kota Surakarta. Dia diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye atas ceramahnya di acara tablig akbar 212 Solo Raya. Acara berlangsung pada 13 Januari 2019 di Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.

Slamet menolak tuduhan isi ceramahnya melanggar Undang-Undang Pemilu tentang kampanye. Dia menegaskan tidak menyampaikan misi, visi, atau program salah satu pasangan calon.

“Saya tidak melakukan kampanye di acara itu. Saya tidak menyebutkan paslon. Saya kooperatif, yang penting ada keadilan,” kata Slamet seusai diperiksa kepada para wartawan. (***)

mulyanto
EDITOR
PROFILE

Berita Lainnya

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos