Hukum Salah Menyebut Mahar saat Ijab Qabul, Sah atau Tidak?

Hukum Salah Menyebut Mahar saat Ijab Qabul, Sah atau Tidak?

Hadila.co.id Pernikahan adalah momen yang istimewa yang menyatukan dua orang hamba Allah, dimana seorang laki-laki dan wanita disatukan dibawah ikatan pernikahan. Di dalam pernikahan kedua insan dinyatakan sah sebagai suami istri apabila telah melaksanakan ijab qabul. Namun bagaimana hukum jika dalam ijab qabul si pria salah menyebut mahar?

Bagaimana hukum salah menyebut mahar? bagaimana misalnya jika ia salah menyebutkan nominal uang, berat emas atau yang lainnya? apakah ijab qabul tetap dianggap sah, apakah si pria harus mengulangi ijab qabul, atau pernikahan menjadi tidak sah?

Pria Wajib Sadari dan Lakukan Hal Ini saat Tergoda dengan Wanita Lain

Bagaimana hukum salah menyebut mahar? Mahar adalah pemberian calon suami sebagai tanda kesungguhannya untuk menikahi seorang wanita. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” [Q.S. An-Nisa’: 4]

Dalam ayat ini Allah memerintahkan kepada calon suami untuk memberikan mahar kepada wanita yang hendak dinikahinya. Namun demikian menurut pendapat mayoritas ulama, mahar bukan merupakan syarat sahnya akad nikah juga bukan salah satu dari rukun nikah. Mahar merupakan suatu kewajiban yang harus dibayar oleh seorang suami kepada istrinya karena alasan kehalalan hubungan antar keduanya.

Hal ini berdasarkan pada firman Allah: “Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [Q.S. An-Nisa’: 24]

Cara Membangun Kembali Kepercayaan Pasangan Kita, Diantaranya dengan Menurunkan Ego

Dari ayat di atas jelas menyebutkan bahwa mahar adalah kewajiban, bukan syarat atau pun rukun nikah. Oleh karena itu cara pembayaran mahar ini juga boleh dibayar tunai saat akad nikah, ditunda hingga akad selesai  atau bahkan dicicil secara berkala tergantung pada kesepatan istri dengan suaminya.

Menyebutkan mahar saat akad nikah berlangsung adalah sunnah, namun dalam pelaksanaannya tidak ada keharusan untuk menyebutkan  kadarnya, bentuk barangnya, dsb. Sebagaimana diriwayatkan oleh Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam juga pernah menikahkan salah seorang lelaki tanpa menyebutkan maharnya.

Penyebab Kita Tidak Puas dan Mudah Iri pada Rumah Tangga Orang Lain

Maka dari itu jika terjadi kesalahan dalam penyebutan mahar ketika akad nikah, mungkin karena grogi, lupa atau sebab lainnya tidak menyebabkan akad tersebut tidak sah selama syarat dan rukun nikah telah terpenuhi. Sehingga kedua belah pihak tidak harus mengulangi akad yang telah dilakukan. Wallahu a’lam bish-showwaab.<>

Bachtiar
AUTHOR
PROFILE

Berita Lainnya

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos