Hukum Memakai Parfum bagi Muslimah

Hukum Memakai Parfum bagi Muslimah

Asalamualaikum. Bagaimana hukum memakai minyak wangi, khususnya bagi perempuan? Sahkah salat kita jika saat salat kita menggunakan minyak wangi yang ternyata mengandung alkohol? (Nana, Solo)

 Konsultan: Ustazah Nursilaturahmah Lc (Dosen Ma’had Abu Bakar Ash Shidiq Putri)

Wa’alaikumussalaam warahmatullahi wabarakaatuh.

Saudari penanya yang dimuliakan Allah Swt, sebagaimana kami sampaikan pada kesempatan sebelumnya, bahwa Islam adalah agama yang indah dan menyukai keindahan. Dan di antara keindahan yang sering menjadi perhatian dalam Islam adalah wanita dengan pernak perniknya. Maka dari itu Islam mengaturnya sedemikian rupa agar menjadi jalan kebaikan untuk semua. Di manapun wanita pasti menyukai kesegaran dan keharuman, dan agar tidak menimbulkan fitnah bagi sesama.

Rasullah Saw bersabda, “Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai, maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (H.R. An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad)

Perlu diketahu bahwa larangan di atas bukan berarti perempuan tidak boleh memakai wewangian sama sekali atau dibiarkan berbau tak sedap. Sebab Rasulullah Saw juga bersabda, “Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi tampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas tapi baunya tidak begitu nampak.” (H.R. Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no.7564)

Dari keterangan dua hadis di atas, maka bisa kita simpulkan tentang aturan memakai parfum bagi wanita muslimah sebagai berikut:

Pertama, jika parfum tersebut ia pakai hanya di rumah saja, apalagi untuk berhias di hadapan suami, maka hal ini sangat dianjurkan oleh syariat dan bernilai ibadah.

Kedua, jika seorang wanita menggunakan parfum yang wanginya tidak sampai keluar dari tubuhnya sehingga bisa dicium aromanya oleh orang lain. Hal ini seperti parfum yang aromanya tidak kuat, seperti yang fungsinya untuk menghilangkan bau keringat seperti deodorant, body misk, soft parfum atau yang semisalnya, maka juga termasuk hal yang tidak dipermasalahkan, sebab larangan wanita keluar rumah dengan menggunakan parfum adalah larangan yang berillah (bersebab), yaitu aromanya bisa tercium oleh para lelaki, yang itu bisa menggerakkan syahwat mereka dan menjadikan wanita tersebut sebagai pusat perhatian.

Ketiga, jika seorang wanita menggunakan parfum yang wanginya kuat, akan tetapi tatkala keluar rumah dipastikan ia tidak melewati para lelaki yang bukan mahramnya, maka juga diperbolehkan, misalnya; ia pergi ditemani oleh suaminya dengan mobil menuju rumah menuju rumah keluarganya, atau untuk menghadiri acara khusus wanita saja, seperti pengajian ibu-ibu, atau walimahan khusus para wanita, atau ia pergi hanya bersama keluarganya menuju suatu tempat yang sepi yang tidak ada lelaki lain yang bukan mahramnya. Maka dalam kondisi tersebut tidaklah mengapa.

Adapun terkait hukum memakai parfum yang beralkohol saat salat, maka perlu kami sampaikan bahwa alkohol ini berbeda dengan khamr, jika khamr hampir bisa dipastikan mengandung alkohol, akan tetapi tidak semua alkohol itu mengandung khamr. Alkohol (etanol) yang bertindak sebagai solvent (pelarut) dalam parfum bukanlah wiski, vodka, rhum atau minuman keras lainnya. Tidak ada pembuat parfum beralkohol yang menyatakan demikian. Namun yang menjadi solvent boleh jadi adalah etanol murni atau etanol yang bercampur dengan air. Jadi jelas bukan khamr, pernyataan ini juga disampaikan oleh LP POM MUI berikut: “Alkohol yang dimaksud dalam parfum adalah etanol. Menurut fatwa MUI, etanol yang merupakan senyawa murni, -bukan berasal dari industri minuman beralkohol (khamr)-, sifatnya tidak najis. Hal ini berbeda dengan khamr yang bersifat najis. Oleh karena itu, etanol tersebut boleh dijual sebagai pelarut parfum, yang notabene memang dipakai di luar (tidak dimasukkan ke dalam tubuh).”

Intinya, ada beberapa poin yang bisa kita simpulkan. Pertama, hukum asal etanol jika ia berdiri sendiri dan tidak bercampur dengan zat lain adalah halal. Kedua, etanol bisa berubah statusnya jadi haram jika ia menyatu dengan minuman yang haram seperti miras. Ketiga, etanol ketika berada dalam miras, yang dihukumi adalah campuran mirasnya dan bukan etanolnya lagi.

Jika melihat etanol (alkohol) yang ada dalam parfum, maka kita dapat katakan bahwa yang jadi solvent (pelarut) dalam parfum tersebut adalah etanol yang suci, sehingga boleh dikenakan saat salat. Dan barang kali masih ada yang meragukan tentang penjelasan ini, maka kami sarankan untuk memilih parfum yang bersertifikat halal atau yang non alkohol untuk keperluan sehari-hari terutama salat.

Demikianlah penjelasan singkat kami tentang parfum yang beralkohol dan bagaimana aturan pemakaian parfum bagi muslimah. Semoga bermanfaat dan dapat dipahami dengan baik. Wallahu a’lam bish-shawwaab. <Dimuat di Majalah Hadila Edisi September 2020>

Eni Widiastuti
ADMINISTRATOR
PROFILE

Berita Lainnya

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos