Hukum Berkumur dan Istinsyaq ketika Puasa, Batalkah Puasanya?

Hukum Berkumur dan Istinsyaq ketika Puasa, Batalkah Puasanya?

Hadila.co.id – Tampak bersih dan selalu berusaha untuk tetap bersih adalah ciri-ciri muslim yang baik. Banyak cara dilakukan oleh seorang muslim untuk membersihkan diri dari kotoran yang ada dalam tubuh. Diantaranya dengan berkumur-kumur dan menghirup air melalui hidung (istinsyaq) saat berwudhu. Lalu bagaimana jika berkumur-kumur dan istinsyaq ketika puasa?

Seperti diketahui berkumur-kumur dan istinsyaq yang berlebihan memungkinkan air yang masuk mencapai tenggorokan dan lambung kita. Lalu bagaimana jika kita berinstisyaq ketika puasa? apakah istinsyaq ketika puasa dapat membatalkan puasa kita?

Manfaat Puasa bagi Kesehatan Tubuh dan Mental Seseorang

Dari Laqith bin Shabrah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Bersungguh-sungguhlah berwudhu’ dan gosok-gosoklah antara jari jemari kalian, dan bersungguhlah dalam menghirup air, kecuali jika kalian puasa.”(HR. Abu Daud No. 2366, At Tirmidzi No. 788, katanya: hasan shahih).

Hadits ini menunjukkan bolehnya menghirup air ke rongga hidung, namun makruh jika berlebihan, oleh karena itu Imam At Tirmidzi memberi judul Bab Ma Jaa Fi Karahiyah Mubalaghah Al Istinsyaq Li Shaim (Apa-apa saja yang dimakruhkan, berupa menghirup air bagi orang berpuasa secara berlebihan/mubalaghah).

Makanan Nikmat dan Menyehatkan Favorit Rasulullah saat Berbuka Puasa

Apakah batasan berlebihan? Berkata Syaikh Abdurrahman Al Mubarakfuri ketika mengomentari hadits di atas: “Maka janganlah berlebihan, yakni hingga sampainya (air) ke rongga perutnya, sehingga batal-lah puasa.” (Tuhfah Al Ahwadzi, 3/418. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Diriwayatkan dari Umar Radhilallahu ‘Anhu: Suatu hari bangkitlah syahwat saya, lalu saya mencium isteri, saat itu saya sedang puasa. Maka saya datang kepada Rasulullah , saya berkata: “Hari ini, Aku telah melakukan hal yang besar, aku mencium isteri padahal sedang puasa.”

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Apa pendapatmu jika kamu bekumur-kumur dengan air dan kamu sedang berpuasa?”, Saya (Umar) menjawab: “Tidak mengapa”. Maka Rasulullah bersabda “Lalu, kenapa masih ditanya?” (HR. Ahmad No. 138. Syaikh Syuaib Al Arnauth mengatakan: shahih, sesuai syarat Muslim. Lihat Taliq Musnad Ahmad No. 138)

Safar yang Diperbolehkan untuk Tidak Puasa saat Ramadan

Hadits ini menunjukkan bahwa berkumur-kumur tidaklah mengapa, dan disamakan dengan mencium isteri, selama tidak sampai berlebihan. Wallahu A’lam. <Ustadz Farid Nu’man>

Join Channel: bit.ly/1Tu7OaC
Fanpage: https://facebook.com/ustadzfaridnuman
Kunjungi website resmi: alfahmu.id

Bachtiar
AUTHOR
PROFILE

Berita Lainnya

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos