Benarkah Mencium Istri Membatalkan Puasa Walaupun Tidak Sampai Jima

Benarkah Mencium Istri Membatalkan Puasa Walaupun Tidak Sampai Jima

Hadila.co.id Puasa di bulan Ramadan adalah wajib hukumnya bagi seluruh umat muslim yang ada di dunia, di bulan Ramadan semua amal baik kita termasuk puasa akan dilipatkan pahalanya oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Oleh karena itu wajib bagi kita untuk berpuasa kecuali ada udzur syar’i. Banyak hal yang dapat membatalkan puasa diantaranya adalah makan dan minum dengan sengaja, berjima dengan istri, muntah, dan masih banyak lagi. Lalu apakah mencium istri membatalkan puasa, apakah mencium istri bisa disamakan dengan jima.

Hukum Mandi, Berendam dan Berenang saat Puasa

Banyak orang ragu dan bertanya-tanya apakah mencium istri membatalkan puasa, banyak orang yang tidak tau dengan hukum mencium istri saat berpuasa, sehingga mereka menunda mencium istrinya.

Lalu apakah benar bahwa mencium istri dapat membatalkan puasa? apakah selama berpuasa kita tidak boleh mencium istri walaupun tidak sampai berjima?

Jawabannya adalah boleh, selama bisa menahan diri. Namun jika ia tidak bisa menahan diri dan dapat memicu jima antara keduanya maka hukumnya makruh.

Apakah Niat Puasa Ramadan Harus Dilakukan Tiap Malam?

Diriwayatkan dari Umar Radhilallahu ‘Anhu:

“Suatu hari bangkitlah syahwat saya, lalu saya mencium isteri, saat itu saya sedang puasa. Maka saya datang kepada Rasulullah ﷺ, saya berkata: Hari ini, Aku telah melakukan hal yang besar, aku mencium isteri padahal sedang puasa. Rasulullah ﷺ bersabda: Apa pendapatmu jika kamu bekumur-kumur dengan air dan kamu sedang berpuasa?, Saya (Umar) menjawab: Tidak mengapa. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: Lalu, kenapa masih ditanya?” (HR. Ahmad No. 138. Syaikh Syuaib Al Arnauth mengatakan: shahih, sesuai syarat Muslim. Lihat Taliq Musnad Ahmad No. 138).

Hukum Qadha Puasa untuk Ganti Fidyah Orang Tua yang Sakit

Dalam hadits lain, dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha:

“Rasulullah bermubasyarah padahal sedang puasa, lalu dia membuat tabir dengan kain antara dirinya dengan kemaluan (‘Aisyah). ”(HR. Ahmad No. 24314, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 24314)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berikut:

“Berkata Ibnul Mundzir: Umar, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Aisyah, Atha’, Asy Sya’bi, Ahmad dan Ishaq, mereka memberikan rukhshah (keringanan) dalam hal mencium (isteri).”

Syarat i’tikaf, Rukun, dan Hukum Wanita yang I’tikaf di Masjid

Madzhab Hanafi dn Asy Syaf’i: Mencium itu makruh jika melahirkan syahwat, dan tidak makruh jika tidak bersyahwat, tetapi lebih utama meninggalkannya.

Dalam hal ini, tak ada perbedaan antara anak muda dan orang tua, yang menjadi pelajaran adalah munculnya syahwat (rangsangan) itu, dan kekhawatiran terjadinya inzal (keluarnya mani). Maka, munculnya syahwat, baik anak muda dan orang tua yang masih punya kekuatan, adalah makruh.

Penjelasan Islam Mengenai Hukum I’tikaf, Apakah Wajib di Masjid?

Namun, jika tidak menimbulkan syahwat, baik untuk orang tua atau anak muda yang lemah, maka tidak makruh, dan lebih utama adalah meninggalkannya. Sama saja, baik mencium pipi, atau mulut, atau lainnya. Begitu pula mubasyarah (hubungan-cumbu) dengan tangan atau berpelukan, hukumnya sama dengan mencium. *(Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah , 1/461). <Ustadz Farid Nu’man, Pembina Pesantren Quran Subulun Najjah Depok/ Majelis Indahnya berbagi>

Join Channel: bit.ly/1Tu7OaC
Fanpage: https://facebook.com/ustadzfaridnuman
Kunjungi website resmi: alfahmu.id

Bachtiar
AUTHOR
PROFILE

Berita Lainnya

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos