Bagaimana Puasanya jika Bangun Subuh dalam Kondisi Junub di Bulan Puasa?

Bagaimana Puasanya jika Bangun Subuh dalam Kondisi Junub di Bulan Puasa?

Hadila.co.id Banyak umat muslim bertanya-tanya apakah sah dan diterima puasa seseorang apabila ia bangun setelah salat subuh dan dalam kondisi junub di bulan puasa. Sebagian memilih untuk tetap berpuasa dan berharap puasanya diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala.

Di sisi lain ada yang memilih untuk tidak puasa karena merasa dalam kondisi junub puasanya tidak sah. Banyak kasus pasangan suami istri berjima’ di malam hari sehingga menyebabkan mereka dalam kondisi junub. Baik karena kelelahan atau rasa malas mandi di malam hari keduanya lupa dan masih dalam ketika bangun masih dalam kondisi junub di bulan puasa.

Hukum Menunda Qadha Puasa hingga Bulan Syaban

Lalu bagaimana sebenarnya hukumnya ketika kita bangun dalam kondisi junub di bulan puasa? Apakah kita tetap boleh berpuasa atau tidak? berikut jawaban dari Ustaz Farid Nu’man mengenai pertanyaan yang banyak ditanyakan oleh umat muslim.

Silahkan lanjutkan puasanya, tidak masalah selama orang tersebut sudah niat puasa di malam harinya. Namun ketika ia bangun jangan lupa untuk mandi janabah dulu, lalu melaksanakan salat subuh dan melanjutkan puasanya seperti biasanya.

Safar yang Diperbolehkan untuk Tidak Puasa saat Ramadan

Hal ini juga pernah dialami oleh Rasulullah, dimana beliau berada dalam kondisi junub ketika sudah memasuki fajar. Beliau kemudian mandi junub dan kemudian tetap berpuasa.

‘Aisyah dan Ummu Salamah Radhiallahu ‘Anhuma menceritakan:

“Adalah Rasulullah ﷺ memasuki fajar dalam keadaan junub karena berhubungan dengan isterinya, lalu dia mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari No. 1925, Muslim No. 1109).

Hukum Berkumur dan Istinsyaq ketika Puasa, Batalkah Puasanya?

Imam Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan:

“Berkata Al Qurthubi: “Hadits ini ada dua faidah. Pertama, bahwa beliau berjima’ pada Ramadhan (malamnya) dan mengakhirkan mandi hingga setelah terbitnya fajar, merupakan penjelasan bolehnya hal itu. Kedua, hal itu (junub) dikarenakan jima’ bukan karena mimpi basah, karena beliau tidaklah mimpi basah, mengingat bahwa mimpi basah adalah dari syetan, dan beliau ma’shum dari hal itu.” (Fathul Bari, 4/144). <Ustadz Farid Nu’man>

Join Channel: bit.ly/1Tu7OaC
Fanpage: https://facebook.com/ustadzfaridnuman
Kunjungi website resmi: alfahmu.id

Bachtiar
AUTHOR
PROFILE

Berita Lainnya

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos