Ancaman Allah untuk Orang yang Tidak Puasa Tanpa Udzur

Ancaman Allah untuk Orang yang Tidak Puasa Tanpa Udzur

Hadila.co.id Berpuasa di bulan Ramadan adalah kewajiban bagi setiap muslim, bahkan puasa adalah salah satu dari rukun Islam, bersama dengan syahadat, salat, zakat, dan haji. Oleh karena itu seorang muslim wajib berpuasa kecuali ia memiliki udzur. Lalu bagaimana jika seseorang tidak puasa tanpa udzur, apakah ia melanggar rukun iman.

Udzur syar’i adalah hal yang menyebabkan seseorang tidak dapat atau diperbolehkan oleh Allah untuk tidak berpuasa namun hari mengqadha atau membayar fidyah. Oleh karena itu tidak puasa tanpa udzur dianggap sebagai dosa karena ia mengabaikan rukun Islam.

Selain dianggap sebagai dosa, tidak puasa tanpa udzur juga mendapat ancaman tersendiri karena merupakan dosa besar.

Hukum Memakai Obat Asma Tetes Mata dan Telinga saat Puasa

Meninggalkan puasa karena mengingkari kewajibannya, tidak syak lagi, merupakan perbuatan kufur dan pelakunya murtad dari Islam menurut ijma’ (aklamasi) kaum muslimin.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata tentang orang yang mengingkari kewajibannya:

“Umat telah ijma’ atas wajibnya puasa Ramadhan. Dia merupakan salah satu rukun Islam yang telah diketahui secara pasti dari agama, yang mengingkarinya adalah kafir dan murtad dari Islam.” (Fiqhus Sunnah, 1/433. Darul Kitab Al Arabi).

Lalu, bagaimana bagi orang yang tidak puasa tanpa udzur, yaitu orang yang meninggalkan puasa karena sengaja dan kemalasan, bukan karena udzur (sakit, safar, hamil dan menyusui, nifas, tua bangka, pikun, pekerja keras)  namun dia masih meyakininya sebagai kewajiban dan bagian dari rukun Islam. Maka, menurut zhahir hadits berikut ini dia juga kafir.

Benarkah Mencium Istri Membatalkan Puasa Walaupun Tidak Sampai Jima

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

“Tali Islam dan kaidah-kaidah agama ada tiga, di atasnya lah agama Islam difondasikan, dan barang siapa yang meninggalkannya satu saja, maka dia kafir dan darahnya halal ( untuk dibunuh), (yakni): syahadat laa ilaaha illallah, shalat wajib, dan puasa Ramadhan.” (H.R. Abu Yaala dan Ad Dailami dishahihkan oleh Adz Dzahabi. Berkata Hammad bin Zaid: aku tidak mengetahui melainkan hadits ini  telah dimarfukan kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Al Haitsami mengatakan sanadnya hasan, Majma Az Zawaid, 1/48. Darul Kutub Al Ilmiyah)

Namun, Syaikh Al Albani telah mendhaifkan hadits ini lantaran kelemahan beberapa perawinya, yakni Amru bin Malik An Nukri, di mana tidak ada yang menilainya tsiqah kecuali Ibnu Hibban, itu pun masih ditambah dengan perkataan: Dia suka melakukan kesalahan dan keanehan.

Hukum Mandi, Berendam dan Berenang saat Puasa

Telah masyhur bahwa Imam Ibnu Hibban termasuk ulama hadits yang terlalu mudah mentsiqahkan seorang rawi, sampai-sampai orang yang majhul (tidak dikenal) pun ada yang dianggapnya tsiqah.

Oleh karena itu, para ulama tidak mencukupkan diri dengan tautsiq yang dilakukan Imam Ibnu Hibban, mereka biasanya akan meneliti ulang. Selain dia, rawi lainnya Ma’mal bin Ismail, adalah seorang yang shaduq (jujur) tetapi banyak kesalahan, sebagaimana dikatakan Imam Abu Hatim dan lainnya.

Umumnya hadits darinya yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas hanyalah bernilai mauquf (sampai sahabat) saja. Lalu, secara zhahir pun hadits ini bertentangan dengan hadits Muttafaq ‘Alaih: Islam dibangun atas lima perkara, dst. Maka dari itu, Syaikh Al Albani tidak meyakini adanya seorang ulama mu’tabar yang mengkafirkan orang yang meninggalkan puasa, kecuali jika dia menganggap halal perbuatan itu. (Lihat As Silsilah Adh Dhaifah No. 94).

Apakah Niat Puasa Ramadan Harus Dilakukan Tiap Malam?

Dengan kata lain, jika dia masih meyakini kewajibannya, tetapi dia meninggalkannya maka dia fasiq, jika Allah Ta’ala berkehendak akan mengampuninya sesuai kasih sayangNya, dan jika Dia berkehendak akan mengazabnya sesuai dengan keadilanNya, sejauh kadar dosanya. Inilah pendapat yang lebih mendekati kepada kebenaran. Wallahu Alam.

Allah Taala juga berfirman: “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.” (Q.S. An Nisa (4): 116)

Tetapi, meninggalkan puasa Ramadhan tanpa udzur bukan hal main-main, melainkan perbuatan yang keji dan termasuk dosa besar. Berkata Imam Adz Dzahabi Rahimahullah:

“Bagi kaum mukminin telah menjadi ketetapan bahwa meninggalkan puasa Ramadhan padahal tidak sakit adalah lebih buruk dari pezina dan pemabuk, bahkan mereka meragukan keislamannya dan mencurigainya sebagai zindiq dan tanggal agamanya.” (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/434. Lihat juga Imam Al Munawi, Faidhul Qadir, 4/410. Darul Kutub Al Ilmiyah) Wallahu Alam. <Ustadz Farid Nu’man, Pembina Pesantren Quran Subulun Najjah Depok/ alfahmu.id>

Join Channel: bit.ly/1Tu7OaC
Fanpage: https://facebook.com/ustadzfaridnuman
Kunjungi website resmi: alfahmu.id

Bachtiar
AUTHOR
PROFILE

Berita Lainnya

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos