Wanita Hamil dan Ibu Menyusui, Qadha atau Membayar Fidyah?

Wanita Hamil dan Ibu Menyusui, Qadha atau Membayar Fidyah?

Hadila.co.id – Banyak orang, apalagi para muslimah yang sedang hamil maupun menyusui bingung saat Bulan Ramadan tiba. Kebanyakan dari para muslimah tersebut bingung apakah mereka yang sedang dalam kondisi mengandung maupun menyusui apakah harus berpuasa atau meng-qadha atau fidyah.

Pertanyaan qadha atau fidyah ini termasuk yang banyak ditanyakan baik di majelis ilmu, maupun di berbagai kesempatan lainnya.

Sebelumnya, kita lihat dulu karena apa Qadha dan Fidyah itu.

Keluarga Wafat Meninggalkan Hutang Puasa, Kerabat Harus Bagaimana?

Untuk Qadha dalilnya adalah firman Allah Taala:

“Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah (2): 184)

Untuk Fidyah dalilnya adalah kalimat selanjutnya:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah (2): 184)

Tidak Semua Penyakit bisa Menjadi Udzur Puasa, Sakit Seperti Apa yang Boleh Tidak Puasa?

Ibu hamil disetarakan dengan orang-orang yang berat melaksanakan puasa, sebagaimana diketahui dalam Alquran pun juga menyebut mereka dengan wahnan ‘ala wahnin (lemah yang bertambah-tambah).

Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma berkata kepada wanita yang sedang hamil dan menyusui:

“Kamu kedudukannya sama dengan orang yang tidak mampu puasa.” *(Tafsir Ath Thabariy, 2/899)*

Ini juga dikatakan oleh Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma *(Ad Daruquthni dalam Sunannya, 2/206)*

Perbedaan pandangan ulama mengenai qadha atau fidyah dalam hal ini sangat wajar, sebab memang ayat tersebut tidak merinci siapa sajakah yang termasuk orang-orang yang berat menjalankannya. Dalam hadits pun tidak ada perinciannya.

5 Tips Ngabuburit Asyik Bersama Buah Hati

Adapun tentang Qadha secara khusus, ayat di atas menyebut musafir dan orang yang sakit, dan tidak merinci bagaimanakah sakitnya. Sedangkan ayat tentang Fidyah, juga tidak dirinci.

Nah, Khusus ibu hamil dan menyusui, jika kita melihat keseluruhan pandangan ulama yang ada, bisa kita ringkas seperti yang dikatakan *Imam Ibnu Katsir. (Tafsir Al Quran al Azhim, 1/215. Darul Kutub al Mishriyah)* bahwa ada empat pandangan/pendapat ulama:

Pertama, kelompok ulama yang mewajibkan wajib qadha dan fidyah sekaligus

Ini adalah pandangan Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i, jika Si Ibu mengkhawatiri keselamatan janin atau bayinya.

Hukum Berbekam, Donor Darah, dan Cabut Gigi saat Berpuasa

Kedua, kelompok ulama yang mewajjibkan fidyah saja, tanpa qadha

Inilah pandangan beberapa sahabat Nabi ﷺ, seperti Abdullah bin Abbas, dan Abdullah bin Umar Radhiallahu Anhuma. Dari kalangan tabi’in (murid-murid para sahabat) adalah Said bin Jubeir, Mujahid, dan lainnya.

Kalangan tabi’ut tabi’in (murid para tabiin) seperti Al Qasim bin Muhammad dan Ibrahim an Nakha’i.

Imam Daruquthni meriwayatkan dengan sanad yang shahih, bahwa Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma pernah berkata kepada hamba sahayanya yang sedang hamil: “Kau sama dengan orang yang sulit berpuasa, maka bayarlah fidyah dan tidak usah qadha.”

Keluar Air Mani Sendiri dan Tanpa Syahwat, Membatalkan Puasa atau Tidak?

Nafi’ bercerita bahwa Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma ditanya tentang wanita hamil yang khawatir keselamatan anaknya kalau ia berpuasa, maka dia menjawab: “Hendaknya dia berbuka, dan sebagai gantinya, hendaklah dia memberi makanan kepada seorang miskin sebanyak satu mud gandum.” (Riwayat Malik )

Ketiga, kelompok ulama yang mewajibkan qadha saja, tanpa fidyah

Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Seperti madzhab Hanafi, Abu Ubaid, dan Abu Tsaur.

Sedangkan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal ikut pendapat ini, jika sebabnya karena mengkhawatiri keselamatan Si Ibu, atau keselamatan Ibu dan janin (bayi) sekaligus.

Tidur Setelah Sholat Subuh, Haram Makruh atau Mubah?

Keempat, kelompok ulama yang mengatakan tidak qadha, tidak pula fidyah

Demikianlah berbagai perbedaan tersebut. Nah, pendapat manakah yang sebaiknya kita ikuti ?

Seorang ahli fiqih abad ini, Al Allamah Syaikh Yusuf Al Qaradhawy hafizhahullah, dalam kitab Taisiru Fiqh (Fiqhus Siyam) memberikan jalan keluar yang bagus. Beliau berkata:

“Banyak ibu-ibu hamil bertepatan bulan Ramadhan, merupakan rahmat dari Allah bagi mereka jika tidak dibebani kewajiban qadha, namun cukup dengan fidyah saja, di samping hal ini merupakan kebaikan untuk faqir dan miskin dan orang-orang yang membutuhkan pertolongan materi.

_Namun bagi ibu-ibu yang masa melahirkannya jarang, sebagaimana umumnya ibu-ibu di masa kita saat ini dan di sebagian besar negara Islam, tertutama di kota-kota, kadang-kadang hanya mengalami dua kali hamil dan dua kali menyusui selama hidupnya. Maka, bagi mereka lebih tepat pendapat jumhur, yakni qadha (bukan fidyah).”

*(Fiqhush Shiyam, Hal. 73-74)*

Jadi, jika wanita tersebut sulit puasa karena sering hamil dan selalu melalui bulan Ramadhan saat hamil, maka bagi dia fidyah saja. Ada pun, jika hamilnya jarang, karena masih ada waktu atau kesempatan di waktu tidak hamil, maka wajib baginya qadha saja. Inilah pendapat yang nampaknya adil, seimbang, sesuai ruh syariat Islam.

Demikian. Wallahu Alam. <Farid Nu’man Hasan>

Join Channel: bit.ly/1Tu7OaC
Fanpage: https://facebook.com/ustadzfaridnuman
Kunjungi website resmi: alfahmu.id

Bachtiar
AUTHOR
PROFILE

Berita Lainnya

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos