Kelebihan Uang di Kasir, Bagaimana Hukumnya?

Kelebihan Uang di Kasir, Bagaimana Hukumnya?
Sumber foto: pixabay.com

Assalamualaikum. Saya bekerja sebagai kasir. Misalkan dalam perhitungan uang ada lebih, tetapi tidak tahu itu uang dari mana (pemiliknya tidak diketahui), kemudian uang tersebut disimpan dan diinfakkan. Bagaimana hukumnya? (08564059xxxx)

Jawaban oleh Ustazah Nursilaturahmah (pengajar Mahad Abu Bakar)

  Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Saudari penanya yang dimuliakan Allah Swt. Syariat Islam datang dengan kebaikan yang meliputi segala sesuatu. Memerhatikan kebahagiaan di dunia dan akhirat, memperbaiki keadaan masyarakat baik secara individu maupun kolektif. Syariat Islam adalah syariat yang menjamin keamanan harta, kehormatan, dan segala sisi kehidupan. Islam mewanti-wanti umatnya tentang bahaya harta dan fitnahnya. Banyak ayat dan hadis yang memberikan warning dalam masalah ini agar kita tidak terjerumus pada dosa dan kemaksiatan hingga terjerumus pada api neraka. Rasulullah Saw bersabda,“Sesungguhnya pada setiap umat (kaum) ada fitnah (yang merusak/menyesatkan mereka) dan fitnah (pada) umatku adalah harta” (H.R. Bukhari)

Allah Swt juga memberikan rambu-rambu dalam firman–Nya, “Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu merupakan fitnah (bagimu), dan di sisi Allah lah pahala yang besar.” (Q.S. At-Taghabun (64): 15).

Allah Swt juga berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (Q.S. An-Nisaa (4): 29).

Dan ditambahkan juga dalam firman-Nya, “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (Q.S. Al-Baqarah (2): 168)

Dari beberapa ayat di atas sangat jelas sekali bahwa kita tidak diperkenankan untuk memperoleh harta benda kecuali dengan cara yang baik. Dan tidak diperbolehkan memanfaatkan atau pun mengambil harta orang lain kecuali dengan izin pemiliknya. Rasulullah juga bersabda, “Tidaklah halal memanfaatkan harta milik seorang muslim kecuali dengan kerelaan hatinya.” (H.R. Ahmad dari Anas bin Malik)

Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kaum muslimin itu haram diganggu.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Beliau juga bersabda, “Setiap muslim itu haram mengganggu darah, harta, dan kehormatan muslim yang lain.” (H.R. Muslim dari Abu Hurairah)

Oleh karena itu, hak orang lain itu wajib diserahkan kepada orang yang memilikinya, tidak boleh kita memanfaatkannya. Jika tidak mampu mengembalikan kepada pemiliknya dan tidak ada harapan untuk bisa bertemu dengan pemilik harta yang sebenarnya maka harta tersebut bisa disalurkan untuk kepentingan umum. Jika tidak memungkinkan, bisa disedekahkan kepada fakir miskin, dengan niat pahalanya untuk pemiliknya.

Dan jika suatu hari nanti ada yang merasa memilikinya atau mengajukan komplain atas harta tersebut maka kita ceritakan tindakan yang telah kita lakukan dengan hartanya. Jika dia tetap meminta kita untuk mengembalikan haknya maka kita harus mengganti uangnya yang telah kita pergunakan untuk sedekah dan pahala sedekah tersebut untuk kita.

Demikianlah penjelasan singkat kami. Semoga dapat dipahami dengan baik. Wallahu a’lam bish-shawwaab. <Dimuat di Majalah Hadila Edisi Maret 2018>

 

 

 

Eni Widiastuti
ADMINISTRATOR
PROFILE

Berita Lainnya

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos